TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Anak Perempuan atau koalisi AG-AP soroti proses hukum anak AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. AG dijatuhi vonis hukuman pidana 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Lucky Endrawati mengungkap beberapa poin kesalahan hakim dan jaksa dalam memutuskan vonis AG.
Kesalahan itu, antara lain tidak ada hasil penilaian masyarakat (HPK) dan hasil pemeriksaan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
“Yang perlu saya analisis dalam amicus ini, dari tingkat penyidikan hingga tahap penyidangan itu tidak ada sekali lagi dokumen hasil penilaian ke masyarakat atau HPK. Di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sudah sangat jelas sekali kalau hakim itu wajib menggunakan HPK dalam putusannya. Ini sudah jelas HPK itu tidak ada,” kata Lucky.
Selain itu, tidak ada surat assesment dari apsifor yang dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan vonis. “Boro-boro HPK, itu surat assesment dari apsifor yang itu sudah diakui oleh suatu lembaga yang dinilai ahli untuk membuktikan keterangan sebagai ahli psikolog itu tidak digunakan sama sekali dalam konstruksi Pasal 18 ayat 1 KUHP terkait dengan alat bukti,” ucapnya.
Lucky menganggap hakim tidak mau meski mampu untuk objektif dalam putusan AG.
Dia juga menyoroti peran Komisi Yudisial yang berfungsi sebagai pengawas, namun tidak bisa melakukan tindakan kepada hakim atau tindakan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana anak.
Lucky juga menilai jenis pidana yang dijatuhkan kepada AG yaitu penahanan selama 3,5 tahun menunjukkan hakim anak tidak punya perspektif untuk kebaikan masa depan anak. “Nantinya anak ini kan masih punya masa depan. Jangan sampai putusan pidana penjara ini menjadi faktor kriminogen nantinya dia setelah dewasa. Hakim sangat tidak jeli bagaimana status anak ini,” katanya.
Ahli hukum itu mengatakan semua itu menunjukkan kelemahan hakim sehingga tidak wajar dan tidak porposional ketika hakim menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun kepada AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Pilihan Editor: Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi