Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Sebut Hakim Anak Tidak Objektif dalam Putusan AG di Kasus Mario Dandy

image-gnews
AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Anak Perempuan atau koalisi AG-AP soroti proses hukum anak AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. AG dijatuhi vonis hukuman pidana 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Lucky Endrawati mengungkap beberapa poin kesalahan hakim dan jaksa dalam memutuskan vonis AG. 

Kesalahan itu, antara lain tidak ada hasil penilaian masyarakat (HPK) dan hasil pemeriksaan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

“Yang perlu saya analisis dalam amicus ini, dari tingkat penyidikan hingga tahap penyidangan itu tidak ada sekali lagi dokumen hasil penilaian ke masyarakat atau HPK. Di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sudah sangat jelas sekali kalau hakim itu wajib menggunakan HPK dalam putusannya. Ini sudah jelas HPK itu tidak ada,” kata Lucky.

Selain itu, tidak ada surat assesment dari apsifor yang dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan vonis. “Boro-boro HPK, itu surat assesment dari apsifor yang itu sudah diakui oleh suatu lembaga yang dinilai ahli untuk membuktikan keterangan sebagai ahli psikolog itu tidak digunakan sama sekali dalam konstruksi Pasal 18 ayat 1 KUHP terkait dengan alat bukti,” ucapnya.

Lucky menganggap hakim tidak mau meski mampu untuk objektif dalam putusan AG. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyoroti peran Komisi Yudisial yang berfungsi sebagai pengawas, namun tidak bisa melakukan tindakan kepada hakim atau tindakan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana anak.

Lucky juga menilai jenis pidana yang dijatuhkan kepada AG yaitu penahanan selama 3,5 tahun menunjukkan hakim anak tidak punya perspektif untuk kebaikan masa depan anak. “Nantinya anak ini kan masih punya masa depan. Jangan sampai putusan pidana penjara ini menjadi faktor kriminogen nantinya dia setelah dewasa. Hakim sangat tidak jeli bagaimana status anak ini,” katanya.

Ahli hukum itu mengatakan semua itu menunjukkan kelemahan hakim sehingga tidak wajar dan tidak porposional ketika hakim menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun kepada AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. 

Pilihan Editor: Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

19 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Ahli Psikologi Forensik Ragu Brigadir RA Bunuh Diri, Polisi Dinilai Terlalu Cepat Menyimpulkan

1 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ahli Psikologi Forensik Ragu Brigadir RA Bunuh Diri, Polisi Dinilai Terlalu Cepat Menyimpulkan

Ahli psikologi forensik mengatakan polisi seharusnya melakukan autopsi psikologis terhadap jenazah Brigadir RA untuk memastikan penyebab kematian.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

24 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.