Petugas PPSU Menteng Rela Utang Pinjol Rp 28 Juta, Tergiur Modus Penipuan Follow dan Subscribe Medsos

Jumat, 12 Mei 2023 13:57 WIB

Adithya Oktavianto melaporkan kasus penipuan yang dialaminya dengan modus menawarkan pekerjaan lepas hanya bermodalkan media sosial, Kamis, 11 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto, melaporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya kemarin. Adit menceritakan uangnya senilai Rp 28 juta raib akibat dugaan penipuan bermodus follow dan subscribe media sosial itu.

Dia tergiur dengan keuntungan dari trading yang dijanjikan seorang tidak dikenal. Adit akhirnya melakukan sejumlah transaksi, niatnya untuk menambah penghasilan demi membiayai sekolah anak dan membeli motor bekas.

"Rencana dikumpulin buat sekolah anak masuk SD. Yang kedua, pengin beliin istri motor bekas, selama ini masih antar jemput sama saya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Ayah dua anak ini menceritakan, semula dirinya menerima pesan dari orang tidak dikenal untuk follow akun-akun media sosial Instagram. Dia diiming-iming komisi kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

Adit berkenalan dengan orang asing tersebut pada 5 Mei 2023. Esok harinya, dia langsung mendaftarkan diri lalu mulai melaksanakan tugas yang diberikan pelaku pada 7 Mei 2023. "Tanggal 8 sadar bahwa ini penipuan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Tugas Adit adalah melakukan investasi berkedok trading dengan cara membayar Rp 200 ribu. Komisi trading yang dijanjikan sebesar 20-30 persen dari nominal investasi. Karena itulah, dia manut untuk mentransfer Rp 200 ribu pada 7 Mei 2023.

Setelah itu, pelaku memintanya untuk kembali berinvestasi. Kali ini senilai Rp 5,5 juta. Akan tetapi, tugas yang dikerjakan salah, sehingga Adit harus kembali mengucurkan dana.

Tugas yang dimaksud adalah subscribe dan trading di aplikasi chat, Telegram. Dia harus bergabung dengan grup Telegram yang beranggotakan seribu orang.

Untuk investasi, seorang yang mengaku sebagai mentor mengarahkan Adit masuk ke grup Telegram khusus. Grup ini hanya diikuti lima orang.

Menurut dia, pelaku memberikan tiga tugas setiap satu jam sepanjang pukul 10.00-22.00 WIB. Waktu untuk trading berlangsung setiap tiga jam sekali, mulai dari 00.00 WIB, 03.00 WIB, 06.00 WIB, dan 09.00 WIB.

Pekerja honorer itu belum juga sadar bahwa dirinya sedang diperdaya penipu. Hingga akhirnya, Adit menyanggupi permintaan pelaku untuk top up trading senilai Rp 15 juta.

"Modal yang saya keluarkan Rp 11 juta pinjam dari pinjol legal," tuturnya.

Selanjutnya tentang bayar investasi bodong

<!--more-->

Utang pinjol
Nahasnya, Adit membayar investasi bodong tersebut dari utang pinjaman online alias pinjol. Total utangnya adalah Rp 28 juta. "Shopee pinjam Rp 15,6 tambah Rp 9 juta, tambah bunga, jadi Rp 28 juta," ucapnya.

Suami dari guru PAUD ini sempat mempertanyakan kelanjutan investasinya. Namun, pelaku hanya berupaya meyakinkan bahwa semua akan baik-baik saja. Pelaku pun selalu berdalih ketika Adit meminta bertemu di kantor mereka.

Laporan dugaan penipuan yang menimpa Adit telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2564/B/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adit melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar transaksi transfer kepada Muhammad Fauzan Alim, Ferian Syah YS Nasution, dan Frediansyah.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 281 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pilihan Editor: Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe YouTube, Perempuan di Depok Rugi Rp 21 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya