TEMPO.CO, Depok - Seorang wanita berinisial SN menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi hingga menderita kerugian Rp 21 juta di Depok.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Elni Fitri menjelaskan kronologi kasus penipuan bermula ketika SN menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube, Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB.
"Pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp 15 ribu jika SN dapat menyelesaikan tiga tugas dengan memencet like dan subscribe video di YouTube," kata Fitri, Selasa, 9 Mei 2023.
Setelah setuju, korban kemudian diundang ke grup Telegram dan diminta melakukan tugas lima kali, pelaku pun memberikan komisi hingga tugas keenam. Namun korban diwajibkan deposit maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen.
"Itu terus berlanjut dan komisi bisa dicairkan hingga tugas kedelapan, namun pada tugas kesembilan, korban harus deposit lagi jika ingin melanjutkan tugasnya," papar Fitri.
Selanjutnya setelah memberikan deposit, korban dimasukkan grup Telegram...