Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya
Reporter
Ricky Juliansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 15 Mei 2023 07:12 WIB
TEMPO.CO, Depok - Korban penipuan modus like dan subscribe urung melapor ke Polda Metro Jaya, Ahad, 14 Mei 2023 dan disarankan untuk membuat laporan kolektif dengan membuat surat kuasa ke salah satu perwakilan.
"Sejujurnya tidak jadi karena di sana diskusinya cukup alot nih dengan salah satu petugas di sana, jadi karena kita pergi ramai-ramai, kebetulan kita ada belasan orang dan juga ada tim dari paguyuban yang ikut atas nama kak T," kata koordinator korban TA saat dikonfirmasi, Ahad 14 Mei 2023.
Pada saat melapor ke Polda Metro Jaya, mereka lebih diarahkan ke Mabes Polri, karena ujungnya kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri
Padahal sebenarnya tujuan timnya ingin membuat laporan kolektif. "Laporan kita sama-sama nih, tujuan kita mau nge-push mereka," paparnya.
Petugas di Polda Metro Jaya menyarankan para korban penipuan membuat surat kuasa kepada satu orang untuk membuat laporan kolektif. Misalnya belasan korban yang datang membuat surat kuasa kepada koordinator kelompok TA untuk membuat laporan ke Polda.
"Tapi tim paguyuban ini kan sudah punya lawyer, mereka sudah berdiskusi dengan lawyer, dan lawyer-nya tidak menyarankan buat surat kuasa, karena yang kami lakukan sekarang sudah pernah dilakukan paguyuban ini," kata TA.
Para korban dari paguyuban juga telah membuat laporan ke Polres, lantas diarahkan ke Polda Metro Jaya, dan ke Mabes Polri. Solusinya sama, diarahkan kolektif membuat surat kuasa ke satu orang untuk mewakilkan," katanya.
Namun lawyer paguyuban tidak menyarankan perwakilan seperti itu karena akan sangat sulit dan bebannya akan sangat berat dipikul penerima kuasa nantinya.
Selanjutnya kelompok korban memutuskan bergabung dengan paguyuban...
<!--more-->
Kelompok korban penipuan scam ini memutuskan bergabung dengan paguyuban untuk langsung melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Mereka akan mengumpulkan data serta menyerahkan kuasa kepada pengacara dari paguyuban. "Tadi dari petugas sana minta kita membuat surat laporan satu orang, akhirnya kita rembuk dan memutuskan tidak kita ikuti, kita pulang dan mengikuti langkah paguyuban saja," terang TA.
Kelompok Korban Penipuan Terbentuk Sejak April 2023
Menurut TA, kelompok korban ini sudah terbentuk sejak April 2023, atau setelah dirinya tertipu sebelum Lebaran 2023. Lantas dia bertemu dengan sesama korban modus penipuan like dan subscribe media sosial di Twitter.
"Saya kontak kemudian saling sharing dan berinisiatif buat grup, grup itu sekarang sudah 40-an orang. Kebetulan kita reach out SN kemudian masuk tim kami, karena SN sudah viral otomatis korban yang reach out ke SN," ujarnya.
SN adalah perempuan di Depok yang cuitannya tentang kasus penipuan viral. SN mengalami kerugian hingga Rp 21 juta, yang di antaranya diambil dari uang modal usahanya.
Sedangkan paguyuban korban adalah komunitas para korban yang sudah bergerak sejak 2022. Sebenarnya ada 700 orang yang tergabung dalam paguyuban itu, namun ada beberapa orang yang mundur karena merasa insecure atau ada orang yang dianggap mencurigakan.
Paguyuban telah melakukan penyaringan bahwa orang yang tergabung benar-benar korban penipuan. Para korban harus melampirkan screenshoot, bukti transfer, serta menginformasikan rekening pelaku, kemudian melampirkan data untuk membuatkan surat kuasa ke laywer.
"Di tim saya ada sekitar 40-an orang, jujur ini belum terverifikasi semuanya, tapi yang di paguyuban, dari anggota 700, masuk ke tim keduanya 200 orang itu sudah pasti valid," katanya.
Korban penipuan yang tergabung di paguyuban berasal dari berbagai wilayah. Kelompok TA, misalnya ada yang dari Medan, Aceh, Bandung, Jawa Tengah. "Dari tim paguyuban lebih luas lagi, bahkan ada orang Indonesia yang bekerja di Australia dan Korea, itu juga kena, ada yang pengusaha juga kena," ucap TA.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu di Medsos bukan Hanya Like dan Subscribe YouTube