Viral Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Pemkot Jakarta Utara Bakal Kirim Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 15 Mei 2023 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta Utara tengah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan atau SP pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit. Kasus ruko serobot saluran air dan bahu jalan itu terjadi di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto dalam rilis resmi yang diterima Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Hasil pendataan memastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos fasum itu tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT. Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT. Jakpro," ucapnya.
Untuk memperkuat Rekomtek yang akan dikeluarkan itu dilakukan agenda pengumpulan data dan dokumen. Rapat ini melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT. Jakpro dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," kata Jogi.
Selanjutnya Heru Budi minta IMB Ruko Serobot bahu jalan diperiksa...
<!--more-->
Heru Budi Minta Wali Kota Jakarta Utara Cek IMB Ruko Serobot Bahu Jalan
Pada 13 Mei lalu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan trase bangunan ruko di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Bangunan itu udah lama kalau yang penting Pemda, Wali Kota sesuai aturan," kata Heru di kawasan Monas, Sabtu malam, 13 Mei 2023.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan deretan ruko yang menutupi saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Video viral itu juga menunjukkan keributan yang terjadi antara Ketua RT setempat bernama Riang Prasetya dengan pemilik ruko yang mendirikan bangunan di atas saluran air dan bahu jalan, berinisial F.
F terlihat emosi karena tak terima ditegur soal rukonya yang disebut menyerobot bahu jalan dan saluran air. Riang sudah berusaha menjelaskan kesalahan para pemilik tempat usaha tapi sang pemilik terlihat kesal.
"Jangan serakah pak, Indonesia punya negara pak, negara punya hukum. Enggak bisa seenaknya," kata Riang kepada pemilik ruko yang dikutip Tempo dari video yang diunggah akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Dalam video terlihat perdebatan yang memanas. "Yang serakah lo apa gua? Mana seenaknya, lo jadi RT seenaknya," ucap pemilik ruko.
Riang mempertanyakan sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) ruko yang dimiliki F.
Namun, F justru menjawab dengan emosi. "Eh suka-suka gua. Ngapain mesti nunjukkin sertifikat. Kenapa sertifikat mesti lu lihat," ujar F.
Menanggapi masalah bangunan di atas bahu jalan itu, Heru minta Wali Kota Jakarta Utara mengecek trase hingga IMB ruko di Pluit yang kini viral di media sosial tersebut.
Jika ada pelanggaran, Heru Budi minta pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit itu untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di bahu jalan. "Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja. Aturannya gimana," katanya.
Pilihan Editor: Heru Budi Minta Pemilik Ruko Bongkar Sendiri Bangunan yang Berdiri di Bahu Jalan di Pluit