Imigrasi Tanjung Priok Deportasi WNA Suriah Karena Membuat Keributan

Reporter

Antara

Selasa, 16 Mei 2023 17:20 WIB

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok menindak warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE, 51 tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Priok Firman Napitupulu mengatakan KE datang ke Indonesia pada 26 Januari 2023 dengan menggunakan visa wisata.

WNA Suriah telah mengganggu ketertiban umum dan akan dideportasi ke negara asalnya. KE dilaporkan ke pihak berwajib karena membuat kondisi tidak nyaman di hotel tempat ia menginap.

"Pada 3 Mei kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melanggar ketertiban umum," kata Firman.

WNA Suriah itu dilaporkan sering membuat keributan di dalam kamar hotel yang dia tempati. Setelah polisi mengecek ke lokasi, ditemukan fakta bahwa KE memiliki kewarganegaraan Suriah. Masa berlaku izin tinggalnya sudah habis lebih dari satu bulan.

Advertising
Advertising

Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok guna memproses administratif warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan pasal 78 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian itu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut. Diketahui bahwa KE kehilangan paspornya, dan yang bersangkutan mengaku baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak.

Keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu di Indonesia tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah kehilangan paspor, sehingga untuk memperoleh datanya, kami menarik dari sistem perlintasan. Jadi salinan paspor kami tarik dari data-data perlintasan ternyata benar yang bersangkutan warga negara Suriah," kata Firman.

Untuk selanjutnya, kata Firman, pihaknya akan menitipkan KE sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk penyelesaian administrasi pemulangan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan WNA tersebut beserta biaya pendeportasiannya.

Pilihan Editor: Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA Selama Januari 2023, Sudah Lama Tinggal di RI Tapi Tak Bekerja

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

1 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

6 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Indonesia Termasuk?

6 hari lalu

10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Indonesia Termasuk?

Ada 10 negara yang paling tidak aman di dunia dan tidak disarankan untuk berkunjung ke sana. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

8 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Tertinggi Iran untuk Pertama Kali Tanggapi Serangan ke Israel, Begini Katanya

8 hari lalu

Pemimpin Tertinggi Iran untuk Pertama Kali Tanggapi Serangan ke Israel, Begini Katanya

Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei untuk pertama kalinya bereaksi terhadap serangan negaranya terhadap Israel awal bulan ini

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

11 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Serangan Iran ke Israel oleh Islamic Revolutionary Guard Corps Iran atau IRGC, Ini Pasukan Garda Revolusi Iran

11 hari lalu

Serangan Iran ke Israel oleh Islamic Revolutionary Guard Corps Iran atau IRGC, Ini Pasukan Garda Revolusi Iran

Konsulat Iran di Damaskus diserang Israel. Garda Revolusi Iran beri serangan balasan dengan tembakkan ratusan rudal ke Israel akhir pakan lalu.

Baca Selengkapnya