TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam Warga Negara Bangladesh yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka rencananya akan dideportasi pada Rabu 19 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan pihaknya menemukan keenam orang asing itu masing-masing inisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.
"Diketahui satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata," kata Felucia Selasa 18 Oktober 2022.
Felucia mengatakan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang berinisial AAN sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Pengamanan enam WN Bangladesh itu menurut Felucia berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap beberapa warga negara asing yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
"Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud," kata Felucia.
Felucia menyebut keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Sehari-hari, mereka hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.
Melebihi masa izin tinggal
Selain itu, Imigrasi menemukan salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay.
Enam orang Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,"kata Felucia.
Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AYU CIPTA
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta