Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat

Reporter

Tempo.co

Kamis, 18 Mei 2023 11:48 WIB

Tilang manual. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas. Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah evaluasi.

“Kami lihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib. Jadi, karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat jangan takut jika merasa benar. Polda Metro juga meminta masyarakat untuk ikut awasi pungli dan melapor jika menemukan kecurangan.

Polda Metro imbau masyarakat tak takut jika merasa benar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman meminta masyarakat tidak perlu takut ditilang jika memang merasa tidak melanggar.

"Jadi tidak perlu takut tilang, ngapain, sebetulnya melanggar itu merugikan diri sendiri sama merugikan orang lain," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Keselamatan berkendara, kata Latif, merupakan tanggung jawab bersama. Tindakan tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penegakkan hukum.

Polisi akan menilang pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dilakukan pengendara di jalanan. Sistem ini membantu tilang elektronik, yang mana belum semua diawasi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

"Kapolri berkomitmen bahwa kita tetap akan mengembangkan yaitu tilang elektronik, sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada, karena memang masing-masing wilayah jalur yang di Indonesia khususnya di Jakarta, di Jakarta saja masih sangat luas," kata Latif Usman.

Hotline untuk masyarakat yang ingin bertanya, mengadukan, atau mengeluhkan perkara

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto juga resmi meluncurkan layanan pengaduan atau hotline melalui WhatsApp. Masyarakat bisa bertanya, mengadukan, atau mengeluhkan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Saya sengaja satu, tidak bikin banyak. Kalau nanti pusing bingung memfilternya, yaitu WhatsApp nomor 082177606060," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Sejak diluncurkan, layanan itu resmi sudah bisa langsung dihubungi oleh masyarakat. Namun Karyoto menuturkan, peluncuran ini molor dua hari dari waktu yang dijanjikan.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

16 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

17 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya