Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

Selasa, 23 Mei 2023 13:40 WIB

Tim kuasa hukum memperlihatkan CCTV penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Bersamaan dengan penyerahan memori kasasi AG, anak perempuan 15 tahun yang terlibat di kasus Mario Dandy Satriyo, ada dua amicus curiae ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Amicus curiae adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.

Pengajuan amicus curiae dilakukan oleh Chitto Chumbhadrika, dosen ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di IBLAM dan Christopher Simanjuntak dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH Jakarta Pusat.

“Di sini saya mengajukan amicus curiae dari unsur pengajar,” kata Chitto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.

Chitto tergerak mengajukan amicus curae karena melihat putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap AGH, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidanan 3,5 tahun penjara dianggap tidak tepat.

Advertising
Advertising

Menurutnya, dari hasil penelitiannya AG tidak terbukti secara aktif ikut serta dalam tindakan penganiyaan.

“Bahwa memang sudah saya teliti juga melihat kondisi faktual di masyarakat memang hal tersebut tidak tepat. Karena tidak tepat putusan itu tergerak hati saya sebagai pengajar memberikan amicus curae untuk MA memutuskan perkara ini,” tuturnya.

Ia berharap nantinya Mahkamah Agung mempertimbangkan dan melihat kondisi psikologi AG.

Hal serupa disampaikan Christopher Simanjuntak, menurutnya pihak PBH telah mempelajari perkara AGH sehingga ia memutuskan untuk menjadi amicus curiae. Ia melihat pada tingkat pertama dan banding, ada fakta-fakta yang dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan secara matang.

Menurutnya PBH juga mempelajari bahwa hakim yang menyidangkan AG di kasus Mario Dandy Satriyo ditunjuk pada 26 April 2023 kemudian putusan dilakukan selang waktu 1 hari.

“Jadi kami ini menganggap ada suatu hal yang terburu-buru dalam menyidangkan ini karena kami di sini melihat bahwa yang paling penting adalah hak-hak anak terpenuhi,” katanya.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

4 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

MK mempertimbangkan 13 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

5 hari lalu

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

6 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

6 hari lalu

Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

Pandangan akademisi tentang aspek moral gerakan rakyat yang mengirim lebih dari 50 amicus curiae untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

Pengajuan sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 terus bertambah menjadi 52 amicus curiae.

Baca Selengkapnya

H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

7 hari lalu

H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.

Baca Selengkapnya