Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

image-gnews
Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum AG, anak perempuan 15 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, Bhirawa J. Arifi menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. 

"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama seperti bagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dalam memori banding dan kali ini juga dalam berkas memori kasasi kami," kata Bhirawa.

Ia mengatakan pengajuan kasasi tersebut soal bantahan AG yang dianggap turut serta dalam penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy. Pihaknya meminta agar AG ditetapkan tidak terbukti bersalah.

"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55," ucapnya. 

Bhirawa optimis dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung. Dia mengatakan semua argumen telah disampaikan, baik dari pemeriksaan pokok sampai pada tertulis di memori kasasi.

"Ya pastinya di sini semua pertimbangan argumen sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri dan juga di memori banding kami, dan kali ini memori kasasi," tuturnya.

Meski demikian, Bhirawa mengatakan pihaknya prihatin lantaran jangka waktu pemeriksaan sampai pada penyerahan memori banding hingga putusan sangat singkat.

Bhirawa berharap agar hakim agung mempertimbangkan kembali dan memeriksa secara keseluruhan semua unsur yang relevan terhadap kasus ini.

"Tapi kembali lagi kami memohon agar nantinya yang mulia hakim agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya. 

Sebelumnya, Kuasa hukum AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo berencana menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk kasasi. Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam konferensi pers di Tebet Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.

Mangatta mengatakan, batas akhir pengajuan kasasi tanggal 11 Mei mendatang. "Kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan, terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," ujarnya. 

Mangatta menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan keadilan terhadap AG, 15 tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami rasa 3,5 tahun dengan fakta-fakta yang kami sudah sampaikan di persidangan masih cukup berat, sangat berat,” kata Mangatta kepada Tempo, Rabu lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April lalu.

AG Kini Stres Berat 

Menurut kuasa hukumnya AG, yang divonis 3,5 tahun dalam kasus Mario Dandy, kini mengalami stress berat saat menjalani proses hukuman.

Kondisi AG itu disampaikan kuasa hukumnya, Sony Hutahean. “Nah untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stresnya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG,” kata Sony. 

Sony mengatakan, putusan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu merupakan hukuman yang berat untuk anak usia 15 tahun.

“Kita bayangkan anak 15 tahun ini harus mengalami hal-hal seperti ini. Teman-teman media sudah melihat kan bagaimana video tadi sebenarnya kejadian real ya. Jadi, coba kita bayangkan sendiri saja apa sih yang dialami oleh anak 15 tahun ini dengan nestapa segila ini. Kita lihat mungkin adik kita, itu ibaratkan anak 15 tahun harus mengalami hal seperti ini,” ucapnya.

Mangatta mengatakan, terakhir bertemu AG dalam kunjungan terakhir di minggu lalu. Ia menyimpulkan dari fakta dan bukti yang ada, AG juga merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy Satrio (MDS) dalam kasuspenganiayaan itu. 

“Bahwa memang anak AG ini selain korban yang paling menderita adalah anak D. Tapi anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS,” ucapnya.

Hal ini lantaran Mario Dandy membuat AG berada di lokasi saat itu. “Jadi MDS ini adalah orang yang membuat anak AG berada di lokasi saat itu. Padahal, tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena bolos magang dan lain-lain. Tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak D,” katanya.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Sebut Hakim Anak Tidak Objektif dalam Putusan AG di Kasus Mario Dandy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.