Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 25 Mei 2023 17:16 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

TEMPO.CO, Jakarta - Korban pemerkosaan oleh kakak angkat di Pademangan, Jakarta Utara, mendatangi lagi Polres Metro Jakarta Utara. T. Arifin selaku pengacara korban menuturkan, agenda hari ini untuk menyerahkan barang bukti tambahan berupa pakaian korban.

"Barang bukti itu ada barang bukti yang lain. Itu tambahan," ujar Arifin di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, 25 Mei 2023.

Korban inisial AM, perempuan usia 19 tahun, ditemani oleh suaminya inisial IDI. Dia juga membawa anaknya yang baru berusia satu tahun ke kantor polisi.

Pasangan suami istri-ini juga menemui penyidik lagi saat penyerahan barang bukti. Selain itu juga memastikan kebenaran Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang sudah disampaikan.

"Konfirmasi BAP ulang, yang terlalu inti nggak ada. Hanya memastikan saja," kata Arifin.

Advertising
Advertising

Pemeriksaan terhadap AM dan suaminya sudah selesai dilaksanakan. Arifin menuturkan, kemungkinan pelimpahan berkas tersangka atas nama Zulfadli ke kejaksaan akan dilakukan pekan depan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Perempuan Asal Aceh di Pademangan, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri

Pemerkosaan terjadi dua kali

Sebelumnya, AM mengalami pemerkosaan dua kali pada Februari dan Maret di sebuah kamar kos. Pelaku sempat memperingati dan mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa pun soal kejadian ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh menuturkan, Zulfadli ditangkap pada Jumat, 12 Mei 2023. Dia ditangkap pukul 11.00 di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHP," kata Iverson dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Pilihan Editor: Perempuan Asal Aceh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jakarta, Kenal Pelaku sejak 10 Tahun Lalu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

12 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

22 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

22 hari lalu

Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

Ancol Taman Impian masih menjadi primadona masyarakat Jakarta untuk mengisi libur lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya