TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan asal Kota Lhokseumawe Aceh diduga mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak dua kali oleh lelaki bernama Zulfadli yang sudah dianggap sebagai saudara angkat korban. Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, dan Jumat, 3 Maret 2023.
Kuasa hukum korban, T Arifin menyatakan, kekerasan seksual ini terjadi di indekos pelaku di Jalan Budi Mulia, RT 011 RW 015, Pademangan, Kota Jakarta Utara. “Kasus ini sedang saya tangani di Polresta Jakarta Utara,” kata Arifin kepada Tempo, Rabu 10 Mei 2023.
Menurut dia, saat ini klien dan saksi sudah diperiksa sebanyak 3 kali. Namun, pelaku hingga saat ini belum ditangkap. Arifin menyatakan, pada Minggu lalu, penyidik ke rumah orang tua korban dengan membawa saksi suami korban.
Penyidik, kata dia, hanya mengobrol dengan orang tua dan adik-adik korban di luar rumah. "Apakah pelaku sudah diberi surat panggilan atau belum, kami belum dapat informasi. Mereka cuma sampaikan bahwa pelaku tidak berada di tempat,” paparnya.
Arifin juga menceritakan latar belakang dugaan pelaku memperkosa kliennya. Ada informasi pelaku berstatus duda dan memiliki anak satu. "Kesehariannya, selain dia kerja di proyek, dia juga disinyalir adalah cepu (informan),” ucapnya.
Kekerasan seksual dilakukan pelaku, saat korban diajak bertamu ke indekosnya yang sama-sama berada di kawasan Pademangan. Mereka sudah kenal, sejak 10 tahun lalu, saat korban masih merantau.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati 'Dapat Restu Nabi' di Lombok
Suami korban jadi adik angkat pelaku
Korban dan suaminya, kata Arifin, kenal dengan pelaku dan bersahabat dekat. Suami korban juga jadi adik angkat pelaku. "Suami korban pernah ikut kerja sama pelaku jadi sopir, dan mengawal pelaku. Jadi dia tahu persis pekerjaan pelaku sehari-hari,” katanya.
Menurut Arifin, kliennya sudah melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023. Dalam Surat Hasil Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan yang diterima korban dan kuasa hukumnya tertanggal 9 Maret 2023, tertulis bahwa kasus tersebut ditangani oleh personel Unit VI PPA Sat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, yakni AKP Moratul Aeni, Aiptu Indriastuti, dan Brigadir Achmad Muchlis.
Arifin mengatakan setelah mengalami pemerkosaan, korban AM trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban. Korban, melalui Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di Jabodetabek, sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban atau LPSK.
Korban bersama anaknya yang masih balita, kata Arifin, datang ke Jakarta pada akhir Desember 2022 untuk ikut suaminya. "Suami korban hanya kuli atau tidak memiliki pekerjaan tetap, punya orang tua angkat di Jakarta," kata Arifin.
Pilihan Editor: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan di Sawah Besar Ditangkap
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.