Top 3 Metro: Ruko di Pluit Dibongkar Paksa untuk Dikembalikan sesuai IMB, Ketua RT Minta Pemilik Ruko Jangan Menghasut

Jumat, 26 Mei 2023 08:33 WIB

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menyatakan ruko-ruko tersebut bersalah karena mengokupasi fasilitas umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari kasus ruko di Pluit yang dibongkar paksa karena serobot bahu jalan dan saluran air. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembongkaran bangunan rumah toko (itu untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.

Berita terpopuler lain masih soal ruko serobot bahu jalan di Pluit tersebut. Terlihat penampakan bagaimana ruko itu mencaplok bahu jalan serta saluran air hingga lahan parkir bersama yang sudah disediakan di depan ruko. Penambahan bangunan di lahan tersebut tidak sesuai IMB dan sertifikat.

Berita ketiga adalah Ketua RT di Pluit kini dicari-cari oleh pemilik ruko yang bangunannya dibongkar paksa Satpol PP hingga pasang spanduk. Menanggapi tindakan para pemilik ruko yang melanggar peraturan DKI Jakarta itu Ketua RT Riang Prasetya minta mereka jangan menghasut dan ajak orang untuk demo.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Jumat, 26 Mei 2023:

1. Ruko di Pluit Serobot Jalan Dibongkar Paksa, Kepala Satpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai IMB

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan untuk membongkar puluhan ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan di kawasan Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara.

Setelah diberi masa tenggang empat hari bagi pemilik ruko untuk membongkar sendiri, sebanyak 200 petugas gabungan bersama Satpol PP DKI Jakarta membongkar paksa 22 ruko tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.

"Kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya keperluannya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan Pembongkaran bangunan di atas got dan bahu jalan itu dilakukan untuk pengembalian fungsi dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi sekali lagi ini adalah pengembalian fungsi, fungsi jalan ya balik lagi ke jalan yang tadinya salurannya nggak berfungsi ya jadikan ke salurannya," ujarnya.

Ia menjelaskan protes pemiliki ruko pada saat pembongkaran, ditujukan kepada Ketua RT setempat Riang Prasetya dan bukan kepada aparat yang melakukan pembongkaran. "Yang protes kan sama pak RT. Bukannya protes ke aparatur," kata dia.

Pemerintah telah memberikan batas waktu yang cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang langgar aturan.

"Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi. Harapannya adalah tentu nanti pemilik ruko merapikan kembali kepada fungsi awal semula," ucap Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar rumah toko atau ruko di Jalan Pluit Niaga, Jakarta Utara. Pembongkaran bangunan ini mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait.

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek) pada 17 Mei untuk membongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI itu.

Arifin menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya. "Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei kemarin," kata Arifin.

Rabu kemarin, 24 Mei 2023, petugas dari Satpol PP, beberapa dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan dari dinas lain, secara terpadu melakukan pembongkaran sekitar 22 bangunan ruko di Pluit yang melanggar aturan tersebut.

Selanjutnya penampakan ruko di Pluit sebelum dan sesudah dibongkar paksa...

<!--more-->

2. Penampakan Ruko di Pluit Serobot Jalan dan Saluran Air, Sebelum dan Sesudah Dibongkar Paksa

Sebanyak 22 ruko yang berada di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa Satpol PP DKI dan tim gabungan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Para pemilik ruko diberi kesempatan selama empat hari untuk membongkar sendiri bagian bangunan ruko mereka yang memakan jalan dan menutup saluran air. Mereka diberi batas waktu sejak Jumat, 19 Mei hingga 23 Mei 2023 kemarin untuk membongkar sendiri.

Kasus ruko di Pluit yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air ini pertama kali diungkap oleh Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya pada pertengahan Mei lalu. Ia menemui langsung para pemilik ruko yang ada di Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi Riang ini terekam video dan menjadi viral di media sosial dan jadi trending di pemberitaan. Dari aksi Ketua RT ini kemudian merembet hingga akhirnya Wali Kota Jakarta dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.

Berikut ini adalah foto yang menggambarkan ruko di Pluit yang menutup saluran air dan mencaplok bahu jalan, sebelum dan sesudah dibongkar Satpol PP DKI.

Tampak penutup saluran air di area tempat pengunjung ruko

Kondisi 20 ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

Pemilik menambah luas ruko dengan mencaplok jalan dan menutup saluran air

Dari foto-foto yang Tempo peroleh, pemilik ruko mencaplok bahu jalan selebar 4 meter. Mereka menjadikan bahu jalan sebagai bagian dari ruko mereka dengan menaruh meja kursi dan kanopi. Bahu jalan dan juga saluran air atau got disulap menjadi bagian teras ruko

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

Kondisi awal ruko saat belum ada penambahan bagian di bahu jalan dan saluran air

Tempo juga memperoleh foto yang menunjukkan kondisi awal ruko saat got dan bahu jalan belum dicaplok menjadi bagian ruko.

“Jadi, awalnya itu ruko itu milik BUMD, PT Jakpro. Sebelum tahun 2019, itu pemilik sifatnya cuma sewa per tahun, ada yang 2 tahun," kata Ketua RT itu, Senin, 15 Mei 2023

Pada saat masih dikelola Jakpro, kompleks ruko masih sangat baik karena BUMD itu memiliki banyak pengawas aset yang patroli. Namun, pada pertengahan tahun 2019, PT Jakpro menjual asetnya.

Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan ruko yang menutupi saluran dan memakan bahu jalan tidak memiliki IMB.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bangunan ruko serobot bahu jalan di Pluit bakal dibongkar paksa Rabu, 24 Mei 2023. Hingga batas waktu Selasa lalu, baru ada sejumlah pemilik ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, yang membongkar bangunannya secara mandiri.

Bangunan ruko di Pluit itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Bangunan yang berada di atas lahan parkir, saluran air dan bahu jalan itu di luar sertifikat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit ini didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin.

"Kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya keperluannya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Ia menjelaskan Pembongkaran bangunan di atas got dan bahu jalan itu dilakukan untuk pengembalian fungsi dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemilik ruko mencari Ketua RT Riang Prasetya

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya

Ferry (54 tahun) salah seorang pemilik ruko mempertanyakan keberadaan dan meminta pertanggungjawaban Ketua RT Riang Prasetya usai pembongkaran paksa ruko-ruko mereka pada Rabu kemarin.

"Iya dong (minta pertanggungjawaban), kami dagang di sini udah lama dari 2003, masa enggak tahu ada pembangunan seperti ini. Kenapa sekarang baru berkoar, kaya pahlawan kesiangan," kata dia di lokasi, Rabu, 24 Mei 2023.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan protes pemiliki ruko pada saat pembongkaran, ditujukan kepada Ketua RT setempat Riang Prasetya dan bukan kepada aparat yang melakukan pembongkaran. "Yang protes kan sama pak RT. Bukannya protes ke aparatur," kata dia.

Selanjutnya Ketua RT di Pluit minta pemilik ruko serobot bahu jalan jangan hasut dan ajak orang lain demo...

<!--more-->

3. Dicari Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan, Ketua RT di Pluit: Jangan Hasut dan Ajak Orang Lain Demo

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menanggapi pembongkaran ruko serobot bahu jalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta. Riang mengatakan pembongkaran tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya para pemilik ruko tersebut membongkar sendiri bangunannya sebelum pemerintah daerah turun tangan.

"Bila mengacu pada surat imbauan yang sudah diberikan kepada para pemilik ruko, seharusnya para pemilik ruko yang melanggar bangunan menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan lebih dari 4 meter, seharusnya patuh dengan kesadaran penuh harusnya mereka membongkar sendiri," kata Riang kepada Tempo, Kamis, 25 Mei 2023.

Riang pun mengingatkan para pemilik ruko yang bangunannya memakan badan jalan dan menghalangi saluran air agar mau mengikuti aturan pemerintah dan tidak melakukan penghasutan kepada pihak lain untuk melakukan demo.

Ketua RT kembali ingatkan pemilik ruko serobot bahu jalan

Menurutnya, para pemilik ruko tersebut seharusnya memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan. Bukan malah melakukan kesalahan lain.

"Saya harap jangan melakukan penghasutan dan jangan berbuat yang tidak baik menyuruh orang untuk berdemo," ujarnya.

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Kemarin, Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko atau ruko serobot bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar peraturan. Pembongkaran ini mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait. Total ada 22 ruko yang dibongkar karena menutupi saluran air.

Kemarin, Ferry (54 tahun), salah seorang pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara bersama pemilik lainnya mempertanyakan keberadaan dan meminta pertanggungjawaban Ketua RT Riang Prasetya pada pembongkaran lahan yang menutupi saluran air dan memakan bahu jalan.

"Iya dong (minta pertanggungjawaban), kami dagang di sini udah lama dari 2003, masa enggak tahu ada pembangunan seperti ini. Kenapa sekarang baru berkoar, kaya pahlawan kesiangan," kata dia di lokasi, Rabu, 24 Mei 2023.

Kekecewaan dan kemarahan para pemilik ruko yang dibongkar pun ditunjukkan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan "WARGA UMKM DAN KARYAWAN RT 011/003 JADI RESAH SEJAK PAK RT RIANG PRASETYA SIBUK MENCARI SENSASI".

Spanduk lainnya juga bertulis "KAMI PEMILIK UMKM DAN KARYAWAN SUDAH BERDAGANG DI SINI SEJAK 2003. SEBELUM RIANG PRASETYA MENJABAT. JANGAN BERSEMBUNYI. KELUARLAH DIALOG DENGAN WARGA UMKM DAN KARYAWAN".

Spanduk berikutnya bertuliskan "DICARI!! RT RIANG PRASETYA ALIAS PAUL MENGHILANG KARENA TIDAK MAU BERMUSYAWARAH DENGAN WARGA DAN UMKM RT011/003".

Pilihan Editor: 6 Fakta Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air, Diduga Langgar Izin

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

4 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

12 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

14 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

16 hari lalu

Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 12 April 2024, dimulai dari cerita Menkeu Sri Mulyani mudik Lebaran ke Semarang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

20 hari lalu

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya