Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Fakta Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Diduga Langgar Izin

Reporter

image-gnews
Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo
Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDeretan ruko serobot bahu jalan yang berlokasi di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z4 Utara serta Blok Z8 Selatan, RT/RW 011/003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tengah disorot publik. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sampai mengerahkan jajarannya untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Berbagai pihak, mulai dari Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun dalam proses menengahi duduk perkara tersebut. Lantas, sebenarnya bagaimana fakta-fakta kasus ruko yang menyerobot bahu jalan di Pluit? 

Daftar Fakta Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa temuan dari kasus bangunan rumah dan toko (ruko) yang diduga berdiri di atas saluran air milik pemerintah. 

1.    Kantongi IMB

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut bahwa pemilik bangunan di Pluit telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, gedung yang melewati saluran air dikatakannya telah melanggar kepentingan umum dan sosial. 

“Bangunan dia ada IMB-nya, dari bangunan sampai ke saluran air enggak ada IMB-nya, apalagi saluran ke jalan itu sudah fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum)”, kata Ali ketika ditemui di Central Park, Jakarta Barat pada Minggu (21/05/2023). 

2.    Semula Milik Jakpro

Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetua mengatakan bahwa sebelumnya ruko serobot bahu jalan yang viral itu milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, kemudian dijual setelah disewakan. 

“Jadi, awalnya ruko itu milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT Jakpro. Sebelum 2019, itu pemilik sifatnya hanya sewa per tahun, ada yang 2 tahun”, ujar Prasetya pada Senin (15/05/2023). 

Direktur Utama (Dirut) Jakpro Iwan Takwin menepis kabar yang beredar. Ia menjelaskan bahwa Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan telah beralih kepemilikan menjadi dikuasai oleh pengembang. 

“Itu bukan Jakpro”, jelas Iwan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Silang Utara, pada Minggu (21/05/2023). 

3.    Bantah Tudingan Bekingan ASN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali Maulana Hakim menolak tuduhan yang beredar bahwa terdapat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melancarkan aksi pemilik untuk membangun ruko. Ia justru mengungkapkan jika pihaknya yang melaporkan dan melaksanakan perintah Gubernur Jakarta untuk membongkar bangunan. 

“Enggak muncul bekingan seperti itu”, ujar Ali. 

4.    Langgar Peraturan Pemerintah (PP)

Wali Kota Jakarta Utara juga menyatakan bahwa ruko di Pluit tersebut tidak sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 188 dalam beleid tersebut, tertulis bahwa pelanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan. 

5.    Pemerintah Pasang Tanda Batas

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sudah memberi tanda batas pada ruko yang menyerobot jalan di Pluit pada Jumat (09/05/2023). Pemasangan tanda tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) No. e-0001/PA.01.00 yang diterbitkan oleh Sudin Citata dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

6.    Diberi Waktu 4 Hari untuk Membongkar

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong memberi tenggat waktu kepada pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit hingga Selasa (23/05/2023). Apabila tidak ditanggapi, pihaknya yang akan merobohkan paksa. 

“Kita memberi tenggat waktu empat hari ke depan untuk mereka. Jika tidak direspon, maka petugas kami yang membongkar”, tegas Muhammadong pada Sabtu (20/05/2023). 

Pilihan editor: Protes PKL Serobot Trotoar, Warga Komplek Pertamina Pondok Ranji Pasang Spanduk

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok, Harga Rp 1,2 Miliar

1 Juli 2024

Dokumentasi barang rampasan negara terpidana korupsi Tafsir Nurchamid berupa satu unit ruko di Kota Depok, Jawa Barat. ANTARA/HO-KPK
KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok, Harga Rp 1,2 Miliar

Juru bicara KPK mengatakan lelang ruko milik terpidana korupsi Tafsir Nurchamd itu akan dilakukan melalui internet (open bidding).


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

26 Maret 2024

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Ketua RW di Pluit Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi: Restorative Justice Tidak Berhasil

14 Agustus 2023

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Ketua RW di Pluit Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi: Restorative Justice Tidak Berhasil

Korban telah merekam percakapan yang dianggap sebagai pelecehan seksual secara verbal itu di ponselnya.


Kebakaran Hanguskan 15 Hunian dan Tempat Pengasinan Ikan di Pluit

12 Agustus 2023

Kebakaran hunian warga dan tempat penjemuran ikan asin di Jalan Pengasinan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu siang, 12 Agustus 2023. Tempo/Nur Khasanah Apriliani
Kebakaran Hanguskan 15 Hunian dan Tempat Pengasinan Ikan di Pluit

Kebakaran, seperti teramati oleh TEMPO yang sedang berada di lokasi, berasal dari sebuah hunian sebelum kemudian cepat merambat karena kuatnya angin.


Cegah Kriminalitas, Warga RW 18 Pluit Gotong Royong Pasang 113 Kamera CCTV di Wilayahnya

6 Juli 2023

Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dan ketua RW meresmikan pemasangan CCTV di RW 18 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 6 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polsek Penjaringan
Cegah Kriminalitas, Warga RW 18 Pluit Gotong Royong Pasang 113 Kamera CCTV di Wilayahnya

Pemasangan 113 CCTV oleh warga RW 18 Pluit itu disebut sebagai implementasi dari program Kapolres Metro Jakarta Utara.


Kebakaran 5 Ruko di Depok, Kerugian Rp1 Miliar Lebih

1 Juli 2023

Personel Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok memadamkan api di Jalan Kemakmuran RT. 6, RW. 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat, 30 Juni 2023. Foto: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok
Kebakaran 5 Ruko di Depok, Kerugian Rp1 Miliar Lebih

Kebakaran besar menghanguskan lima bangunan di Jalan Kemakmuran RT. 6, RW. 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok


Top 3 Metro: Polda Tangani Kasus Ketua RT Pluit Diadukan Rusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Hewan Kurban di Tangerang Laik Konsumsi

29 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Polda Tangani Kasus Ketua RT Pluit Diadukan Rusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Hewan Kurban di Tangerang Laik Konsumsi

Ketua RT dilaporkan pemilik ruko serobot bahu jalan atas perusakan, meski eksekusi penertiban dilakukan aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara.


Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

28 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menyatakan ruko-ruko tersebut bersalah karena mengokupasi fasilitas umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

Polda sebelumnya disebut telah terima dan tindak lanjuti pelaporan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.


Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

28 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

Para pemilik ruko di Pluit yang keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan minta sang ketua RT bertanggung jawab.


Top 3 Metro: Perlawanan Riang Prasetya yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Cerita dari Kolong Tol Jakarta

26 Juni 2023

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Top 3 Metro: Perlawanan Riang Prasetya yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Cerita dari Kolong Tol Jakarta

Ketua RT di Pluit Riang Prasetya menegaskan hanya memperjuangkan fasilitas umum di lingkungannya dalam kasus ruko serobot bahu jalan.