Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 26 Mei 2023 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberikan atensi terhadap salah satu masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di Depok. Dia menuturkan status perkara ini sedang dia hold.
"Sementara kami hold dulu, karena yang sebelah, suami perlu pengobatan terhadap akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk kontemplasi, renungan," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Apabila sudah memungkinkan, pasangan suami istri yang sedang bertikai ini akan dipertemukan kembali. Mereka akan ditawari penyelesaian secara restorative justice, meski sudah saling lapor dan menjadi tersangka.
"Karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," kata Karyoto.
Jenderal bintang dua ini sudah meminta penjelasan kepada penyidik Reserse Polres Metro Depok perihal penanganan kasus. Suami dan istri ini menjadi tersangka, namun penangguhan penanganan terhadap suami diberikan dengan alasan berobat.
Sedangkan istri sempat ditahan polisi, namun akhirnya kini penahanan mereka berdua juga sama-sama ditangguhkan. "Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan," tutur Karyoto.
Polisi beri ruang antara suami dan istri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, makna hold yang dimaksud Karyoto adalah memberi ruang antara suami dan istri yang sama-sama menjadi pelaku sekaligus korban KDRT. Namun maksud hold ini bukan berarti penyidik berhenti bekerja.
"Sehingga nanti gambarannya, kami akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo.
Kini, kasus KDRT yang viral tersebut menjadi penanganan Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasannya kasus ini sudah menjadi atensi Karyoto, bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.<!--more-->
Keluarga tak mau tempuh restorative justice
Di sisi lain, ayah dari PB, istri yang menjadi korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok mengatakan anaknya itu sudah kembali ke rumahnya NS, 55 tahun, mengatakan hari ini PB sedang menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Bekasi.
Ia menegaskan pihak keluarga akan melanjutkan proses hukum dan tidak memilih opsi restorative justice di kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Alhamdulillah sudah sampai di rumah dan bertemu anak-anaknya, agak semangat. Saat ini sedang menjalani sidang kedua PA di Bekasi untuk perceraian," kata NS, Kamis, 25 Mei 2023.
NS menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum dan tidak akan melakukan restorative justice. "Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu," tegasnya.
NS mengungkapkan PB tidak berada di rumahnya di Cinere Depok dan telah diamankan di rumah adiknya yang mengunggah cuitan di media sosial.
"Saat ini sedang ada di Pengadilan Agama Bekasi menjalani sidang itu, hari ini sidang kedua, info dari lawyer hadir," tukasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum karena tindak kekerasan oleh suaminya itu bukan yang pertama dan sudah sering dilakukan suami.
"Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung saya juga sudah lupa," tegasnya.
Selama 14 tahun menikah dengan BI, kata NS, dari awal putrinya sudah mengalami KDRT, namun ia tidak mengetahui bermulanya kapan.
"Karena anak saya masih memikirkan anaknya kali ya," papar NS.
NS bersyukur karena kasus KDRT yang mendera putrinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, karena berdasarkan dari berita keterangan dari Polres menyudutkan PB dan melindungi pihak suami.
"Mohon saya tetap mengharap keadilan, saya minta rekan-rekan media sampai anak saya bisa pulang itu dampak dari viralnya berita ini di media, saya minta tolong disampaikan ke rekan-rekan, dari pihak keluarga sangat berterima kasih atas bantuannya, saya minta juga ke media tolong dukung dan kawal terus proses ini sampai di pengadilan KDRT-nya dan proses di PA Bekasi, tetap saya mengharapkan keadilan," ucap NS.
FAIZ ZAKI | RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Deretan Fakta ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Inspektorat akan Koordinasi dengan KPK