Mario Dandy Ditahan di Rutan Cipinang hingga Persidangan Dimulai

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Mei 2023 20:31 WIB

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lambatoruan, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 14.50 WIB usai diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menumpangi Daihatsu Ayla berwarna hitam, Mario Dandy tampak mengenakan baju tahanan warna oranye, celana hitam pendek, masker hitam. Mario Dandy tak lagi memakai sepatu bermerek seperti saat rekonstruksi kasus. Kini dia menggunakan sandal jepit.

Saat turun dari mobil, keduanya didampingi oleh beberapa penyidik dan bergegas masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy menutupi wajahnya sementara Shane Lukas tidak. Keduanya tak memberi pernyataan apapun pada awak media yang sudah menunggunya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 juncto 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023 dikutip dari Antara.

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan. "JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi," katanya.

Advertising
Advertising

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora ini keluar dengan baju tahanan kejaksaan berwarna merah. Keduanya langsung berjalan cepat tanpa menghiraukan panggilan dan pertanyaan dari wartawan yang telah menunggu di luar.

YOGA PUTRA PRATAMA HALIM | ANTARA

Pilihan Editor: Diserahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy: Saya Menyesal dan Mohon Maaf

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

1 hari lalu

KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

1 hari lalu

Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

1 hari lalu

Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.

Baca Selengkapnya

Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

7 hari lalu

Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug

Baca Selengkapnya

Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

7 hari lalu

Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

Si tahanan yang baru beberapa jam menghuni Rutan Depok tewas dianiaya sesama tahanan gara-gara berperilaku tidak sopan.

Baca Selengkapnya

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

10 hari lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

10 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.

Baca Selengkapnya

Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

14 hari lalu

Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

15 hari lalu

Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.

Baca Selengkapnya

Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

16 hari lalu

Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan sang suami, Armor Toreador, untuk kedua kalinya dan semakin menimbulkan kemarahan.

Baca Selengkapnya