TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mulai memeriksa pelapor kasus dugaan perundungan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang meninggal beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora mengatakan di Semarang pada Kamis, 5 September 2024, setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, kasus ini selanjutnya akan dikembangkan.
Aulia Risma, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip meninggal diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Semarang. Dokter Aulia Risma ditemukan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2024. Kematiannya diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Kasus dugaan perundungan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi IX DPR Desak Perbaikan Menyeluruh Sistem PPDS
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, terutama sistem pendidikan dokter spesialis.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati yang dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Dia menyampaikan hal itu menyusul terjadinya kasus dugaan perundungan terhadap peserta PPDS di Undip Semarang. Kurniasih menuturkan, perbaikan terhadap sistem pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto telah mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 209 yang mengatur perihal profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur soal standar kompetensi pendidikan dokter.
Edy juga menyoroti sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.