Deretan Pernyataan Ketua RT soal Polemik Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 28 Mei 2023 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengatakan, massa yang sempat menggeruduk kantornya bukan merupakan warganya. Perusakan itu merupakan imbas dari pembongkaran deretan ruko serobot bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Riang menceritakan, sejumlah warga melakukan aksi demo di depan kantornya pada Selasa, 24 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Riang mengaku sedang tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Terkait demo di depan kantor saya, saat itu saya tidak ada di tempat. Saya sedang melakukan pekerjaan saya selaku pekerja,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Mei 2023.
Lebih lanjut, Riang menilai bahwa massa yang melakukan demo tersebut tidak memahami permasalahan yang sebenarnya.
“Pelaku aksi demo itu tidak paham permasalahannya dan saya pastikan tidak ada satu pun peserta demo warga saya. Saya sangat hafal wajah warga saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta membongkar 22 ruko yang dianggap memakan badan jalan dan menutup saluran air di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 25 Mei 2023. Pembongkaran ini mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait.
Minta Warga Tak Lakukan Penghasutan
Riang mengatakan pembongkaran tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia juga mengatakan seharusnya para pemilik ruko tersebut membongkar sendiri bangunannya sebelum pemerintah daerah turun tangan.
"Bila mengacu pada surat imbauan yang sudah diberikan kepada para pemilik ruko, seharusnya para pemilik ruko yang melanggar bangunan menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan lebih dari 4 meter, seharusnya patuh dengan kesadaran penuh harusnya mereka membongkar sendiri," kata Riang kepada Tempo, Kamis, 25 Mei 2023.
Riang pun mengingatkan para pemilik ruko yang bangunnanya memakan badan jalan dan menghalangi saluran air agar mau mengikuti aturan pemerintah dan tidak melakukan penghasutan kepada pihak lain untuk melakukan demo.
Menurutnya, para pemilik ruko tersebut seharusnya memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan. Bukan malah melakukan kesalahan lain.
"Saya harap jangan melakukan penghasutan dan jangan berbuat yang tidak baik menyuruh orang untuk berdemo," ujarnya.<!--more-->
Sebelumnya, Ferry (54 tahun), salah seorang pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara bersama pemilik lainnya mempertanyakan keberadaan dan meminta pertanggungjawaban Ketua RT Riang Prasetya pada pembongkaran lahan yang menutupi saluran air dan memakan bahu jalan.
"Iya dong (minta pertanggungjawaban), kami dagang di sini udah lama dari 2003, masa enggak tahu ada pembangunan seperti ini. Kenapa sekarang baru berkoar, kaya pahlawan kesiangan," kata dia di lokasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Kekecewaan dan kemarahan para pemilik ruko yang dibongkar pun ditunjukkan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan "WARGA UMKM DAN KARYAWAN RT 011/003 JADI RESAH SEJAK PAK RT RIANG PRASETYA SIBUK MENCARI SENSASI".
Spanduk lainnya juga bertulis "KAMI PEMILIK UMKM DAN KARYAWAN SUDAH BERDAGANG DI SINI SEJAK 2003. SEBELUM RIANG PRASETYA MENJABAT. JANGAN BERSEMBUNYI. KELUARLAH DIALOG DENGAN WARGA UMKM DAN KARYAWAN".
Spanduk berikutnya bertuliskan "DICARI!! RT RIANG PRASETYA ALIAS PAUL MENGHILANG KARENA TIDAK MAU BERMUSYAWARAH DENGAN WARGA DAN UMKM RT011/003".
Kedatangan anggota DPRD DKI bisa ditafsirkan negatif
Riang Prasetya juga menanggapi kedatangan anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie dan Darmadi Durianto ke lokasi pembongkaran ruko di Jalan Niaga, Pluit. Ketua RT ini menyita perhatian publik setelah mempersoalkan ruko serobot bahu jalan di wilayahnya.
Riang mengaku tidak menerima informasi sebelum kedatangan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.
“Saya tidak diberitahukan oleh kedua orang anggota dewan tersebut, jadi saya tidak mengetahui tujuan mereka datang ke lokasi ruko blok Z4 Utara untuk kepentingan apa,” kata Riang saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurutnya, anggota DPRD DKI Jakarta tersebut harus memberikan edukasi yang positif kepada para pemilik ruko bahwasanya bangunan mereka dibangun di atas saluran air dan menyerobot badan jalan. Riang mengatakan, tindakan pemilik ruko tersebut merupakan sebuah pelanggaran sehingga sudah sepatutnya ditertibkan.
Lebih lanjut, Riang menilai kedatangan anggota DPRD DKI ke lokasi ruko yang dibongkar tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang negatif.
“Ini bisa menimbulkan penafsiran negatif, bisa dipolitisir seakan-akan kedua anggota dewan tersebut mendukung perlawanan dari pemilik ruko yang melanggar,” ungkap Riang.
AMY HEPPY
Pilihan Editor: Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG