TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T Napitupulu beserta 3 peneliti lain yakni Aisyah Assyifa, peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Nur Ansar peneliti ICJR dan Feri Saputra peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (koalisi AG-AP). Koalisi tersebut melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Mereka melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang diduga melanggar kode etik saat menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus Mario Dandy. Pada kasus ini, AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan berat. Dia bersama Shane Lukas ikut di lokasi saat korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) dianiaya Mario Dandy Satriyo hingga koma.
AG dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih diupayakan ke kasasi di Mahkamah Agung.
Tempo merangkum ragam pernyataan koalisi AG-AP soal perkara AG di kasus Mario Dandy. Berikut rangkumannya.
Alasan hakim adili AG tak sesuai UU
Erasmus menilai alasan hakim yang adili AG di kasus Mario Dandy memutuskan cepat tidak sesuai regulasi Undang-Undang Peradilan Anak. Erasmus mengatakan, regulasi percepatan untuk penahanan bukan pada proses hukum persidangannya.
“Kalau pakai alasan ini ya umumnya di beberapa media kan juru bicaranya waktu itu bilang alasannya ini kasus anak harus cepat. Gak ada itu,” kata Erasmus saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Mei 2023.
Ia menjelaskan cepat yang dimaksud bukan tergesa-gesa. “Kasus anak cepat itu penahanannya dan cepat itu maksudnya tidak ditunda bukan dipercepat bukan tergesa-gesa itu ya,” ucapnya.
Erasmus menyoroti penahanan AG yang panjang tapi diputuskan dalam waktu yang singkat. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Koalisi Koalisi AG-AP hingga melayangkan laporan atas pelanggaran etik oleh hakim perkara AG kepada Komisi Yudisial.
“Jadi kita gak tahu alasannya apa itu yang saya rasa KY dan Bawas harus melakukan penyelidikan dan itu kan formil ya,” ucapnya.