Anak Ditawari Kerja di Salon dan Cafe Bergaji Rp 5 Juta di Bogor, Ternyata Dijadikan PSK

Selasa, 13 Juni 2023 08:01 WIB

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Diduga memperdagangkan anak sebagai pekerja seks komersial atau PSK melalui aplikasi jejaring sosial di telepon seluler, sembilan pelaku yang diduga sebagai muncikari dan perantara ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Bogor.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari kesembilan tersangka yang diduga merupakan perantara dan muncikari itu, tiga di antaranya masih di bawah umur dewasa. "Sementara korban yang mereka jual menjadi PSK melalui aplikasi di telepon semuanya gadis di bawah umur dewasa, " kata dia, Senin, 12 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan sejumlah pelaku dan para korban kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA, mulanya pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dan dijanjikan gaji yang menggiurkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Sehingga korban tertarik untuk mengikuti pelaku.

Namun setiba di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Korban malah ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Modus yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya yakni awalnya mereka mengiming-imingi akan dipekerjakan di salon kecantikan serta pelayan cafe dengan gaji besar, namun ternyata mereka diperdagangkan sebagai PSK," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tersangka Kasus Perdagangan Orang Lampung Sewa Rumah Milik AKBP L

Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 250 ribu

Dia mengatakan, pada aplikasi itu, para tersangka menawarkan korbannya yang rata-rata perempuan yang masih di bawah umur dewasa itu dengan kisaran harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, dan pelaku mendapat keuntungan kurang lebih Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Beberapa kali pelaku tidak memberikan uang hasil dari korban yang melayani tamu. "Dalam satu hari rata-rata korban melayani tiga hingga lima tamu pria hidung belang, dan rata-rata mereka melayani pelanggannya di kos-kosan, apartemen sewaan dan sejumlah hotel di wilayah Kota Bogor," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76f jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka kena ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami juga mengimbau agar orang tua yang memiliki anak khususnya yang memiliki anak di bawah umur dewasa agar dilakukan pengontrolan secara ketat, terutama pada jam malam hari. Kami minta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan serta memiliki peran penting dalam pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata dia.

Pilihan Editor: Komnas PA Beri Penghargaan Polres Bogor, Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Yayasan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

2 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 15 Ribu Anak Terbunuh di Jalur Gaza

2 hari lalu

Lebih dari 15 Ribu Anak Terbunuh di Jalur Gaza

Otoritas di Palestina menyebut lebih dari 15.000 anak terbunuh di Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

7 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

8 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

8 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

8 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

8 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

10 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

12 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

18 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya