Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 13 Juni 2023 09:40 WIB

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penganiayaan asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah M. Ashari Athika Sofiana bersaksi sebagai orang yang menandatangani hasil visum et repertum milik Siti Khotimah, selaku korban, pada tanggal 9 Desember 2022.

Dari kesimpulan pemeriksaan, awalnya dituliskan luka di beberapa bagian tubuh mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut. Namun dia merevisi pernyataan sebelumnya.

"Mohon maaf di sini kemudian ada revisi sedikit, seharusnya cacat. Bukan bahaya maut," ujar Athika saat bersaksi secara daring di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.

Siti Khotima mendapatkan penganiayaan dari majikannya, Metty Kapantow dan So Kasander beserta sang anak, Jane Sander, pada September hingga Desember 2022. Mereka turut menyuruh enam ART lainnya untuk menyiksa Siti Khotimah.

Korban disiksa lantaran kedapatan mencuri beberapa kali di tempat tinggal majikannya di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Perihal ini, Siti juga mengakui perbuatannya tersebut dan sudah meminta maaf, namun penganiayaan terus berlanjut.

Advertising
Advertising

Baca juga: Sidang Penganiayaan ART Asal Pemalang, Saksi Ungkap Korban Sulit Sampaikan Lukanya

Ada luka di bibir, payudara, dan perut

Berdasarkan hasil visum et repertum, ada luka lebam di kedua mata akibat kekerasan benda tumpul. Lalu ada lebam di bibir, leher, payudara, perut, tangan kanan, dan kiri.

Selanjutnya ada lecet di pinggul akibat gesekan, luka bakar di kedua tungkai, seperti diakibatkan api, air panas, maupun cairan kimia. Pasca dianiaya, luka pada Siti Khotimah menimbulkan bekas lebam hitam, kulit ari terkelupas, dan bernanah.

"Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban berusia 23 tahun ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," dikutip dari surat dakwaan terdakwa Metty dan Kasander hari ini.

Kemudian dokter lain dari RSUD M. Ashari Pemalang Kun Sriwibowo mengatakan, ada luka cukup serius di bagian kaki. Butuh waktu lama juga untuk menunggu pertumbuhan jaringan yang sudah rusak akibat penganiayaan.

"Jadi ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyembuhan," kata Kun dalam kesempatan yang sama.

Pilihan Editor: Majikan Pelaku Penganiayaan ART Pemalang Sanggup Beri Restitusi Rp 275 Juta, Nefton: Secepatnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kisah Dokter Radiasi, Bertugas Sejak 1985 Kini Harus Hengkang dari Rumah Dinas BRIN

18 jam lalu

Kisah Dokter Radiasi, Bertugas Sejak 1985 Kini Harus Hengkang dari Rumah Dinas BRIN

Mendiami rumah dinas BRIN (dulu Batan) sejak 1985, Tri Mayhayati bersama pensiunan lainnya kini harus meninggalkan kediaman yang ditempati 38 tahun.

Baca Selengkapnya

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

2 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

3 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

4 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

5 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

5 hari lalu

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

6 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

6 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

7 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya