MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini

Rabu, 14 Juni 2023 15:50 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Tangerang - Anak AG, yang divonis 3,5 tahun dalam kasus Mario Dandy Satriyo mulai hari ini resmi menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Kepala LPKA Tangerang Setyo Patiwi dihubungi Tempo membenarkan eksekusi terhadap AG, terpidana 3,5 tahun penjara itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan.

"Sudah kami tempatkan di kamar, yang bersangkutan sudah diperiksa kesehatannya, dalam kondisi sehat. Tidak ada tato, hanya punya riwayat sakit lambung dan luka bakar karena knalpot," kata Pratiwi pada Rabu 14 Juni 2023.

Selain itu Pratiwi juga mengatakan anak berumur 15 tahun itu dipastikan negatif narkoba dan tidak hamil. AG dalam kondisi baik.

Meskipun LPKA berada di satu kawasan menyatu dengan warga binaan anak laki-laki tetapi tempat tahanan AG dilokalisir, tidak membaur dengan warga binaan lain.

"Kami tempatkan khusus. AG tidak sendirian, karena kebetulan hari ini ada juga eksekusi anak perempuan ke LPKA . Jadi nanti menempati kamar berdua," kata Pratiwi.

Advertising
Advertising

Pada saat eksekusi, AG juga didampingi ibunya. "Ada ibunya selain jaksa,"ujar Pratiwi.

Pratiwi menyebutkan, ssama seperti yang lain, AG tetap mengikuti prosedur masa admisi orientasi 14 hari. Selama kurun waktu tersebut anak AG tidak boleh dikunjungi.

"Saat ini kami masih melakukan proses administrasi, untuk pemeriksaan kesehatan telah selesai dilakukan,"kata Pratiwi.

AG dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan JPU dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Anak yang terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D, 17, itu tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman pidana 3,5 tahun penjara. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht

Berita terkait

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

1 hari lalu

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya