TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan hukuman terdakwa Mario Dandy Satriyo harus lebih berat ketimbang AG. Pernyataan Mellisa itu disampaikan lewat cuitan di akun Twitter miliknya usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi AG, anak yang berkonflik dengan hukum.
Mellisa mengutip putusan MA yang menolak kasasi AG, 15 tahun. Diketahui, AG merupakan anak berkonflik dengan hukum yang disebut turut serta dalam kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan oleh Mario.
“MA Tolak Kasasi AG di Kasus Penganiayaan David Ozora, inkracht sudah tentang adanya penganiayaan berat terencana terhadap Anak korban David, kalau pelaku penyerta terbukti maka tidak bisa tidak atas pelaku utama!hukuman harus lebih berat!” cuit Mellisa, seperti dilihat Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.
Sebelumnya, AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor. AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim tunggal kasus AG, Sri Wahyuni Batubara, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban D. Menurut Sri, sedari awal, terdakwa anak berkonflik dengan hukum, AG, sudah mengetahui rencana Mario untuk mencari dan menganiaya D.
“Menentukan waktu dan tempat itu direncanakan terjadi, AG tahu kalau pelaku utama punya rencana terlebih dahulu,” kata Sri saat sidang pembacaan vonis terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Juncto Pasal 55 ke-2 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Anak itu juga didakwa Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…