Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda Haris Didakwa Pembunuhan dengan Pemberatan
Reporter
Ricky Juliansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 Juni 2023 16:43 WIB
TEMPO.CO, Depok - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bripda Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (60).
JPU Tohom Hasiholan mengatakan berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Tohom mengatakan Bripda Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom Hasiholan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Selasa, 23 Januari 2023 pukul 04.19 di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, Bripda Haris dengan sengaja merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban.
Kasus pembunuhan ini berawal dari terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang. Saksi meminta tolong kepada Haris untuk mencarikan mobil bekas pada Januari 2023. "Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, untuk memanjer mobil yang akan dibeli, saksi Pitnem menyerahkan uang Rp 92 juta untuk uang muka pembelian mobil," papar Tohom.
Pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00, anggota Densus 88 itu dikabari Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.
"Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online," papar dia.
Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut, terdakwa merencana merampas mobil taksi online.
Selanjutnya kronologi pembunuhan korban di Depok...
<!--more-->
Kronologi Pembunuhan Sony Rizal Taihitu
Pada Senin, 23 Januari 2023 pukul 02.00, terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG. Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, terdakwa minta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan.
Korban menolak dan mengatakan dia akan memutar kendaran setelah Bripda Haris turun. Pada saat itu Haris mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Kemudian terdakwa mengatakan. 'maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang, kemudian korban bertanya, 'maksudnya gimana pak'," tutur Tohom.
Ketika korban membalikkan badannya ke arah terdakwa, pada saat itu Haris langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata dirinya anggota.
Korban mengatakan, "maksudmu apa anjing nodong-nodong' sambil berusaha meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil mendorong sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.
Pada saat itu, posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi.
"Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan, di antaranya di bagian leher, dada dan perut, yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya," kata Tohom.
Selanjutnya istri korban surati Jokowi...
<!--more-->
Istri Korban Pembunuhan Sopir Taksi Online Sempat Surati Jokowi
Istri Sony, Rusni Masna Asmita B membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dia meminta presiden memberi perhatian kepada kasus pembunuhan suaminya yang dibunuh oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, pada 23 Januari 2023.
"Saya memohon Bapak Jokowi, presiden kebangaan rakyat Indonesia, untuk memberi perhatian bapak terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya, dan saya harus menanggung penderitaan sebagai seorang janda, serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku," tulis Rusni dalam surat yang diterima pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Rusni menulis surat dan menandatanganinya di atas meterai pada 14 Maret 2023. Dia bercerita soal kasus ini karena merasakan kejanggalan selama memperjuangkan keadilan untuk Sony.
Menurut Rusni, sejak awal suaminya tewas dibunuh di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, dia kurang mendapatkan informasi yang jelas dari polisi. Pengalaman itu dirasakannya sejak mendatangi Polres Depok dan Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2023.
Rusni mengatakan dirinya lama mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. Walaupun surat itu akhirnya diberikan pada 15 Februari 2023 dan diberitahukan besoknya akan ada rekonstruksi pembunuhan di Polda Metro Jaya.
"Bahkan hingga saat ini tidak pernah ada ucapan belasungkawa atau permintaan maaf dari atasan atau instansi si pelaku yang telah menghilangkan nyawa suami saya dengan sadis," kata Rusni.
Persoalan lain yang belum dianggap setimpal adalah pelaku pembunuhan sopir taksi online itu, Bripda Haris Sitanggang, hanya dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan dia menduga tindakan anggota Densus 88 itu sebagai pembunuhan berencana.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Keluarga Berkukuh Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88 Direncanakan