Ganti Rugi Mario Dandy ke Korban D Disebut Mencapai Rp 100 Miliar, Begini Hitungannya
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 15 Juni 2023 10:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tengah menjalani proses peradilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap D, 17 tahun. Seiring dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah menghitung total nilai restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak Mario ke pihak D. Totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dikutip Tempo, Kamis, 15 Juni 2023.
Susi membeberkan pihaknya sudah menghitung total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak Mario, mulai dari biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani D saat dirawat dan pengurusan kasusnya.
Meski demikian, kata Susi, tidak menutup kemungkinan nilai itu bisa berubah tergantung dengan review atau revisi situasi baru.
Susi juga menjelaskan perhitungan kerugian itu termasuk dengan kehilangan penghasilan orangtua D lantaran kasus tersebut. Ayah D, Jonathan Latumahina, harus meninggalkan pekerjaannya ketika D dirawat secara intensif. “Terus ada juga penderitaan D. Ini kami hitung dengan analisis dokter,” ucapnya.
Usai menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, D juga harus menjalani pemulihan dengan treatment di rumah hingga beberapa tahun ke depan. Susi mengatakan hal ini juga menjadi perhatiannya. “Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah,” tuturnya.
Di luar asuransi
Susi menyebut komponen biaya-biaya tersebut tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
Selanjutnya: komponen biaya-biaya itu tidak berkorelasi…
<!--more-->
Namun, komponen biaya-biaya itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D. Menurutnya, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D. “Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.
LPSK sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar pihak ketiga yang dalam hal ini orangtuanya,” tuturnya.
Saat ini harta Rafael Alun, ayah Mario Dandy sedang disita KPK. “Nah, memang kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya.
Sebelumnya, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana. Diketahui AG telah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara usai menjalani proses banding dan kasasi. Sementara Mario dan Shane masih menjalani proses peradilan.
Peristiwa penganiayaan terhadap D oleh Mario Cs terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, korban D sempat mengalami koma.
Pilihan Editor: LPSK Hitung Total Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Mencapai Rp 100 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.