Ganti Rugi Mario Dandy ke Korban D Disebut Mencapai Rp 100 Miliar, Begini Hitungannya

Kamis, 15 Juni 2023 10:40 WIB

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tengah menjalani proses peradilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap D, 17 tahun. Seiring dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah menghitung total nilai restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak Mario ke pihak D. Totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dikutip Tempo, Kamis, 15 Juni 2023.

Susi membeberkan pihaknya sudah menghitung total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak Mario, mulai dari biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani D saat dirawat dan pengurusan kasusnya.

Meski demikian, kata Susi, tidak menutup kemungkinan nilai itu bisa berubah tergantung dengan review atau revisi situasi baru.

Susi juga menjelaskan perhitungan kerugian itu termasuk dengan kehilangan penghasilan orangtua D lantaran kasus tersebut. Ayah D, Jonathan Latumahina, harus meninggalkan pekerjaannya ketika D dirawat secara intensif. “Terus ada juga penderitaan D. Ini kami hitung dengan analisis dokter,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Usai menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, D juga harus menjalani pemulihan dengan treatment di rumah hingga beberapa tahun ke depan. Susi mengatakan hal ini juga menjadi perhatiannya. “Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah,” tuturnya.

Di luar asuransi

Susi menyebut komponen biaya-biaya tersebut tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.

Selanjutnya: komponen biaya-biaya itu tidak berkorelasi…

<!--more-->

Namun, komponen biaya-biaya itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D. Menurutnya, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D. “Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.

LPSK sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar pihak ketiga yang dalam hal ini orangtuanya,” tuturnya.

Saat ini harta Rafael Alun, ayah Mario Dandy sedang disita KPK. “Nah, memang kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana. Diketahui AG telah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara usai menjalani proses banding dan kasasi. Sementara Mario dan Shane masih menjalani proses peradilan.

Peristiwa penganiayaan terhadap D oleh Mario Cs terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, korban D sempat mengalami koma.

Pilihan Editor: LPSK Hitung Total Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Mencapai Rp 100 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

2 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya