Pergub DKI Mengatur Rumah DP Nol Rupiah Warisan Anies Baswedan Dapat Disewakan, Begini Syaratnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 22 Juni 2023 20:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi soal pemanfaatan rumah DP nol rupiah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam Pasal 16 termaktub bahwa rumah tanpa uang muka yang dipelopori eks Gubernur DKI Anies Baswedan itu dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya.
"Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain," demikian bunyi Pasal 16 ayat 1 Pergub 14/2020 yang dikutip Tempo hari ini, 22 Juni 2023.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyewakan atau mengalihkan kepemilikan unit rumah DP nol rupiah. Mengacu pada Pasal 16 ayat 1, unit dapat disewakan untuk urusan pewarisan, penghunian setelah jangka waktu paling sedikit lima tahun, dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah.
Dalam Pergub itu menekankan bahwa pengalihan rumah DP nol rupiah tidak bisa dilakukan sembarang pihak. Pasal 16 ayat 2 mengatur, pelaksana pengalihan kepemilikan adalah lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah daerah, dalam konteks ini Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta. Pengalihan melalui lembaga ini tidak berlaku untuk unit yang diwariskan.
Namun, Pergub ini tidak mengatur soal lembaga yang akan mengurusi penyewaan rumah DP nol rupiah. Berikut isi Pasal 16 Pergub 14/2020 yang diteken Anies Baswedan pada 11 Februari 2020:
Pasal 16 ayat 1
Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 tahun
c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah
Pasal 16 ayat 2
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya tentang awal mula informasi rumah DP nol diduga disewakan
<!--more-->
Sebelumnya, beredar video rekomendasi hunian bagi masyarakat yang sedang mencari indekos. Tarif sewanya mencapai Rp 1 juta per bulan tanpa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Video ini diunggah pemilik akun Instagram @nafishalydia. "Kalian yang lagi cari kosan yang nyaman dan harganya murah, sini aku kasih tau rekomendasi kos murah di Jakarta Timur," demikian suara perempuan yang terdengar di video tersebut.
Tempo sempat melihat tempelan stiker di depan pintu unit yang disewakan ini. Stiker itu menyerupai stiker program DP nol rupiah yang ditempelkan pada setiap unit rumah tanpa uang muka itu. Akan tetapi, unggahan tersebut telah dihapus.
Staf Pengelola Menara Samawa, Musri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi soal dugaan penyewaan rumah DP nol rupiah dari salah satu penghuni. Menara Samawa adalah salah satu menara rumah DP nol rupiah yang berlokasi di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Iya, kami mendapatkan informasi awal tersebut dari salah satu penghuni," kata dia pada Kamis, 22 Juni 2023, dilansir dari ANTARA.
Pilihan Editor: Pengelola Sebut Dapat Informasi Rumah DP Nol Rupiah Warisan Anies Baswedan Disewakan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.