Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

Selasa, 27 Juni 2023 10:23 WIB

Terdakwa pembunuhan anak kandung Rizky Nivoyandi Achmad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Rizky Novyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istrinya menyatakan menyesali perbuatannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

"Saya sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bahkan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Rizky dalam persidangan di Depok, Senin, 26 Juni 2023.

Terdakwa mengaku masih mencintai istrinya. Dia bahkan ingin kembali bersama istri untuk merawat anak bungsunya yang berusia 2 tahun. Anak itu masih memerlukan bimbingan dan kasih sayang dan moral dari orang tuanya.

"Saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya menjalani perkara ini," kata Rizky.

Walaupun perbuatannya telah membuat malu bahkan aib di mata keluarga dan masyarakat umum, ia ingin mengubah kehidupannya ke arah lebih baik.

Advertising
Advertising

"Karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang," paparnya.

Rizky meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman serendah-rendahnya karena ia benar-benar menyesal dan ingin mengubah kehidupannya ke arah lebih baik yang masih panjang.

"Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan, kiranya nota pembelaan ini menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang mulia dalam memutus perkara saya," ucap terdakwa.

Dalam perkara ini Rizky didakwa membunuh anak kandungnya, Keyla Putri Cantika. Dia juga membacok istrinya Nila Islamia hingga cacat berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan telah mendengarkan dan menerima pembelaan atau pleidoi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

"Dari pleidoi yang dibacakan, kami melihat, pertama pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ilmu hukum dan kajian hukum, dia masih bersifat asumsi sehingga kami meyakini bahwa kami berpenilaian tetap kami sesuai pada tuntutan kami, yaitu pidana mati yang akan kami jawab secara tertulis," kata Alfa Dera.

JPU melihat dalam nota pembelaan itu masih adanya keegoan dan menunjukkan bagaimana sikap sadis dari terdakwa pembunuhan anak kandung itu, bukan adanya penyesalan. "Karena tidak ada penyesalan, dia masih memikirkan dirinya bukan menyesali perbuatannya, maka kami masih meyakini bahwa memang terdakwa layak divonis dengan pidana mati," ucap Alfa Dera.

Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

9 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

1 hari lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya