TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya dituntut hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini mengatakan Rizky terbukti melakukan pembunuhan anaknya dan penganiayaan terhadap istrinya di rumahnya, di Kluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November 2022.
"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakini menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu, 14 Juni 2023.
Tuntutan yang dibacakan merupakan kombinasi kumulatif, termasuk pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pertimbangan JPU mengajukan tuntutan hukuman mati adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap anak kandungnya, Keyla Putri Cantika.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka-luka (cacat berat)," kata JPU.
Sebagai kepala rumah tangga, yaitu suami dari Nila dan ayah dari Keyla, terdakwa seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban Nila Islamia," ujarnya.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia, bahkan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara tidak ditemukan hal-hal meringankan terdakwa," ujarnya.
Menanggapi tuntutan hukuman mati itu, penasehat hukum terdakwa akan membuat pembelaan tertulis dan sidang dilanjutkan Senin, 26 Juni 2023.
Selanjutnya terdakwa sering cekcok dengan istrinya...