Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hakim Soroti Alasan Jual Sabu untuk Menjebak tapi tanpa Penangkapan

Kamis, 6 Juli 2023 18:01 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy dihukum penjara seumur hidup.

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan menjelaskan majelis hakim tidak dapat menerima pengakuan Teddy soal menjual sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk menjebaknya.

“Alasan menjebak tidak disertai oleh penangkapan terdakwa terhadap saksi Linda setelah menjual narkotika,” ucap Binsar usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Hakim mempertanyakan sikap Teddy yang tidak mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap Linda. “Ini membuktikan bahwa penjualan narkotika oleh Linda merupakan kehendak terdakwa,” katanya.

Menurut Binsar, Pengadilan Tinggi DKI mendukung pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat memvonis Teddy Minahasa. Sehingga pihaknya tidak mengulangi pertimbangan hukum

Advertising
Advertising

Binsar menuturkan ada beberapa hal dalam memori banding Teddy Minahasa yang bisa diterima majelis hakim. Salah satunya adalah tidak adanya jejak digital percakapan antara Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, dan anak buahnya Syamsul Maarif soal perintah menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Setelah majelis hakim dalam perkara atas nama Teddy Minahasa Nomor 130 tahun 2023 pidana khusus mempertimbangkan. Beberapa hal yang bisa diterima majelis,” kata Binsar.

Namun, ucap Binsar, banding tersebut gugur karena Teddy memberikan keterangan yang berbeda saat persidangan. “Sehingga akhirnya memori banding yang berdalil pembelaan tidak adanya digital forensik akhirnya gugur”.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

DESTY LUTHFIANI | ANTARA

Pilihan Editor: Tersangka Penipuan Rihana dan Rihani Titip Sofa di Rumah Ketua RW

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

23 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

3 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

5 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya