TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Ketua RW dari pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan digeledah polisi.
“Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Reza Mahendra saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Reza menjelaskan dari penggeledahan itu ditemukan barang-barang pribadi milik Rihana dan Rihani, yaitu sofa dan barang lainnya.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan saudara kembar itu berpindah-pindah sebanyak 4 kali selama hampir setahun menjadi buron. “Yang pertama mereka mengontrak di kawasan Green Wood di Tangerang Selatan,” ucap dia.
Rihana dan Rihani lalu pindah ke apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selang beberapa saat si kembar pindah lagi ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan.
Terakhir, mereka pindah ke apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi mereka ditangkap.
Tak hanya menipu pembelinya, Rihana dan Rihani diduga meminjam uang keluarganya sendiri untuk bertahan hidup selama buron.
Dalam aksinya, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Titus menjelaskan pihaknya masih menyelidiki uang tersebut mereka pakai untuk apa.
Kepada polisi, Rihana dan Rihani mengaku mereka kabur untuk menghindari petugas. Mereka juga takut diburu oleh para reseller yang ditipunya. “Yang bersangkutan juga menjual mobil untuk menutupi korban-korban yang melapor polisi,” tuturnya.
Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Rihana Rihani, Cerita Korban Layangkan Somasi kepada Sesama Reseller