Operasi Patuh Maung 2023, Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik dan Manual

Senin, 10 Juli 2023 18:47 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel

TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menggelar Operasi Patuh Maung 2023 selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin, 10 Juli sampai 23 Juli 2023. Mewakili Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto, Kepala Biro Operasional Polda Banten Komisaris besar Polisi Dedy Suhartono memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Maung 2023.

Apel itu diikuti 400 personel terdiri dari personel Polda Banten dan personel polres di wilayah hukum Polda Banten.

"Kami berharap Operasi Patuh Maung ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan fatalitas korban kecelakaan dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas,” kata Dedy, Senin pagi.

Dedy menjelaskan tujuan dan target Operasi Patuh Maung 2023 adalah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

Metode ETLE Statis dan ETLE Mobile

Direktur Lalu lintas Polda Banten Komisaris besar Polisi Firman Darmansyah mengatakan sasaran Operasi Patuh Maung 2023 adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot bodong, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan telepon selular saat berkendara.

Advertising
Advertising

Firman mengatakan, dalam operasi ini kepolisian menggunakan metode ETLE statis dan ETLE Mobile. "Nanti jika dalam keadaan tertentu, petugas kami siapkan untuk tilang manual atau non elektronik pada saat pengaturan lalu lintas. Kami juga mengedepankan edukasi, sosialisasi dan tindakan-tindakan yang humanis,” kata Firman.

Dalam Operasi Patuh Maung 2023, Dirlantas Polda Banten mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,”kata Firman.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Operasi Patuh Jaya 2023 Pakai Skema Stasioner? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

7 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

9 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

12 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

13 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

13 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

19 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

21 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya