Kronologi Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang Luhut

Selasa, 11 Juli 2023 11:05 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negari Jakarta Timur, Senin 10 Juli 2023. Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar menunjuk-nunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli bahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin, 10 Juli 2023.

Berdasarkan pantauan Tempo, Haris beberapa kali menunjuk-nunjuk ke arah JPU dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kronologi

Aksi Haris menunjuk-nunjuk JPU itu bermula pada sesi pertama sidang. Saat itu, JPU meminta penilaian saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Asri Putradi, terkait penggunaan istilah Lord pada judul podcast "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".

Haris dan Fatia Maulidiyanti memprotes sikap JPU yang dinilai berupaya menggiring saksi ahli bahasa Asisda Wahyu. "Analoginya salah, memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah karena pertanyaannya salah," kata Haris, seperti dikutip dari Tempo, Senin, 10 Juli 2023.

Dibantah jaksa

Salah seorang anggota JPU lantas menampik tudingan Haris yang menyebut jaksa ingin menggiring keterangan saksi ahli Asisda Wahyu. Dia mengatakan justru hendak bertanya sesuai kajian kebahasaan terhadap informasi yang dimuat pada podcast berjudul "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".

Advertising
Advertising

"Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," bantah anggota JPU itu.

Selama persidangan, Haris-Fatia bersama tim kuasa hukumnya juga berkali-kali meminta JPU untuk menanyakan sesuai materi sidang kepada saksi ahli, bukan menilai. "Yang berhak menilai Hakim, Yang Mulia bukan saksi ahli," kata anggota kuasa hukum Haris-Fatia.

Selanjutnya: Hujan interupsi

<!--more-->

Hujan interupsi

Selain kerap protes sambil menunjuk-nunjuk JPU, Haris Azhar juga sempat berkali-kali menghujani interupsi lantaran keberatan dengan pertanyaan yang diajukan oleh anggota JPU dinilai tidak sesuai. Menurut Haris, pertanyaan yang diajukan JPU di luar konteks.

Haris menilai JPU mengajukan pertanyaan yang menjurus ke fakta, bukan menanyakan hasil kajian aspek kebahasaan. "Saya ingin semua keterangan saksi ahli yang menjawab fakta di harus diabaikan, tidak patut untuk dikutip suatu hari," kata Haris.

Haris pun mempertanyakan apakah saksi ahli telah mengaudit materi sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Tim JPU beberapa kali mengajukan pertanyaan soal informasi bohong dan berita bohong. Pertanyaan tersebut, bagi tim hukum Haris-Fatia dinilai bukan ranah bahasa melainkan ranah pers.

Namun, tim JPU bersikeras bahwa hal tersebut dapat dikaji dari aspek kebahasaan. "Saya meminta pendapat ahli dari kajian, definisi bahasa dari berita bohong, pemberitahuan bohong," ucap salah satu anggota JPU.

Sementara saksi ahli bahasa Asisda Wahyu menanggapi pertanyaan seputar berita bohong sebaiknya diajukan ke ahli pers bukan kepada dirinya. "Berita bohong, informasi bohong bukan keahlian saya, silakan ke ahli pers," kata saksi ahli.

Diketahui, kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini berawal dari podcast di YouTube. Dalam video itu, kedua aktivis HAM ini menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.

Adapun dasar pembahasan Haris dan Fatia soal Luhut ini berdasarkan kajian singkat yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang disusun sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pilihan Editor: 10 Kesaksian Editor Video Podcast Haris Azhar di Persidangan, Tugasnya Hanya Rekam dan Tambah Logo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

3 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

4 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

7 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

21 jam lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

1 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

1 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya