Kronologi Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang Luhut
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 11 Juli 2023 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar menunjuk-nunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli bahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin, 10 Juli 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo, Haris beberapa kali menunjuk-nunjuk ke arah JPU dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kronologi
Aksi Haris menunjuk-nunjuk JPU itu bermula pada sesi pertama sidang. Saat itu, JPU meminta penilaian saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Asri Putradi, terkait penggunaan istilah Lord pada judul podcast "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".
Haris dan Fatia Maulidiyanti memprotes sikap JPU yang dinilai berupaya menggiring saksi ahli bahasa Asisda Wahyu. "Analoginya salah, memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah karena pertanyaannya salah," kata Haris, seperti dikutip dari Tempo, Senin, 10 Juli 2023.
Dibantah jaksa
Salah seorang anggota JPU lantas menampik tudingan Haris yang menyebut jaksa ingin menggiring keterangan saksi ahli Asisda Wahyu. Dia mengatakan justru hendak bertanya sesuai kajian kebahasaan terhadap informasi yang dimuat pada podcast berjudul "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".
"Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," bantah anggota JPU itu.
Selama persidangan, Haris-Fatia bersama tim kuasa hukumnya juga berkali-kali meminta JPU untuk menanyakan sesuai materi sidang kepada saksi ahli, bukan menilai. "Yang berhak menilai Hakim, Yang Mulia bukan saksi ahli," kata anggota kuasa hukum Haris-Fatia.
Selanjutnya: Hujan interupsi
<!--more-->
Hujan interupsi
Selain kerap protes sambil menunjuk-nunjuk JPU, Haris Azhar juga sempat berkali-kali menghujani interupsi lantaran keberatan dengan pertanyaan yang diajukan oleh anggota JPU dinilai tidak sesuai. Menurut Haris, pertanyaan yang diajukan JPU di luar konteks.
Haris menilai JPU mengajukan pertanyaan yang menjurus ke fakta, bukan menanyakan hasil kajian aspek kebahasaan. "Saya ingin semua keterangan saksi ahli yang menjawab fakta di harus diabaikan, tidak patut untuk dikutip suatu hari," kata Haris.
Haris pun mempertanyakan apakah saksi ahli telah mengaudit materi sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Tim JPU beberapa kali mengajukan pertanyaan soal informasi bohong dan berita bohong. Pertanyaan tersebut, bagi tim hukum Haris-Fatia dinilai bukan ranah bahasa melainkan ranah pers.
Namun, tim JPU bersikeras bahwa hal tersebut dapat dikaji dari aspek kebahasaan. "Saya meminta pendapat ahli dari kajian, definisi bahasa dari berita bohong, pemberitahuan bohong," ucap salah satu anggota JPU.
Sementara saksi ahli bahasa Asisda Wahyu menanggapi pertanyaan seputar berita bohong sebaiknya diajukan ke ahli pers bukan kepada dirinya. "Berita bohong, informasi bohong bukan keahlian saya, silakan ke ahli pers," kata saksi ahli.
Diketahui, kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini berawal dari podcast di YouTube. Dalam video itu, kedua aktivis HAM ini menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Adapun dasar pembahasan Haris dan Fatia soal Luhut ini berdasarkan kajian singkat yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang disusun sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pilihan Editor: 10 Kesaksian Editor Video Podcast Haris Azhar di Persidangan, Tugasnya Hanya Rekam dan Tambah Logo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.