David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury, Dokter Sebut Peluang Pulih Kurang dari 5 Persen

Kamis, 20 Juli 2023 17:31 WIB

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan Yeremia Tatang mengatakan, Crystalino David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. kerusakan otak akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu mengakibatkan kecil kemungkinan korban bisa pulih seperti semula.

"Kalau menurut pandangan saya dalam kasus Diffuse Axonal Injury kayak begini, ini kurang dari lima persen. Karena kondisi awalnya GCS (Glasglow Coma Scale) 3," kata Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Bersaksi dalam sidang Mario Dandy, dokter Tatang menjelaskan, kondisi GCS 3 yang dimaksud itu terjadi saat David babak belur hingga tak sadarkan diri. Korban tidak merespons dari rangsangan yang diberikan oleh dokter.

Paru-paru David juga mengalami masalah dengan bunyi dahak yang sangat kental. Sehingga pernapasannya juga sempat dibantu dengan ventilator.

Ketika otak korban dicek dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI), hasilnya terlihat ada bercak putih di bagian corpus callosum atau jembatan otak kanan dan kiri. Bercak itu mulai berkurang, namun bakal tetap membekas.

Advertising
Advertising

Dia menganalogikan kondisi otak David seperti keadaan gardu PLN yang meledak dan menyisakan bekas. "Otomatis gardu tersebut tidak berfungsi 100 persen kembali seperti semula. Ketika ada luka di daerah sana dan terjadi bekas luka, maka koneksi antarotak kanan dan otak kiri tidak seperti orang normal," tuturnya.

Tatang mengatakan kondisi Diffuse Axonal Injury sebenarnya bisa pulih seperti semula, jika kondisi awal tidak berat seperti David. Untuk proses pemulihan korban, saat ini tetap diberi obat, ikut fisioterapi, dan penanganan psikologi.

Memori jangka panjang dan jangka pendek David Ozora juga mengalami masalah. Keadaan itu juga dampak dari cedera otak pada korban penganiayaan ini. "Tetapi sejauh ini kita memberikan terapi, memorinya memang ada perbaikan, tetapi tidak full seperti sebelum kejadian," katanya.

Pilihan Editor: Kondisi Terkini David Ozora, Dokter Tidak Bisa Prediksi Kapan Memori Kembali Seperti Semula

Berita terkait

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

50 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

15 Maret 2024

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

5 Maret 2024

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

5 Maret 2024

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

2 Maret 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

Seperti Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi

19 Oktober 2023

Seperti Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi

Majelis persidangan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dalam sidang terbuka yang tidak dihadiri teman Mario Dandy ini.

Baca Selengkapnya

Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

19 Oktober 2023

Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

Mario Dandy ditambahkan membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp 5.000.

Baca Selengkapnya

Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

2 Oktober 2023

Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

14 September 2023

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.

Baca Selengkapnya