Top 3 Metro: Peran Aipda M Jadi Beking Sindikat Jual Beli Ginjal, Cara Makelar Berangkatkan Pendonor ke Kamboja
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Minggu, 23 Juli 2023 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro Tempo.co kemarin membahas tentang kasus jual beli ginjal di Kamboja yang melibatkan seorang anggota Polri, Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda M. Aipda M menjadi beking pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Aipda M sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah Hanim, koordinator yang tugasnya mengirim calon pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Perannya seperti makelar.
Laporan terpopuler berikutnya masih seputar praktik dari sindikat jaringan internasional ini. Hanim membeberkan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjual ginjal ke Kamboja.
Tempo telah merangkum berita-berita yang masuk Top 3 Metro kemarin.
1. Peran Aipda M
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap peran anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M yang jadi beking pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal ke Kamboja.
"Aipda M selama ini membantu pelaku perdagangan orang menghindari kejaran polisi. Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice (perintangan penyidikan)," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Hengki, awalnya Aipda M mulai mengenal para anggota sindikat jual ginjal jaringan internasional saat indikasinya mulai terbongkar. Saat itu, kata Hengki, Aipda M bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Diketahui, lokasi rumah penampungan calon korban TPPO berada di Bekasi yang sudah digerebek polisi.
Aipda M, lanjut Hengki, mengarahkan pelaku TPPO agar membuang ponsel, menghapus data-data dan berpindah-pindah tempat. “Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.
Tak hanya memberikan saran, Hengki bilang, Aipda M turut menipu dengan menjanjikan agar kasus tidak diproses. Komunikasi yang terjadi adalah Aipda M mengatakan 'Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang' lalu dikirimlah Rp 612 juta. "Nipu pelaku ini," ujar Hengki.
Karena perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aipda M dianggap menyebabkan proses penyidikan terhambat karena korban dan pelaku TPPO menjadi sulit dilacak. Data-data mereka hilang dan ponsel pelaku tidak terdeteksi.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang makelar jual beli ginjal
<!--more-->
2. Makelar jual beli ginjal
Tersangka tindak pidana perdagangan orang, Hanim menyatakan memberangkatkan calon pendonor ginjal ke Kamboja melalui dua bandara. Hanim yang menjadi koordinator yang tugasnya seperti makelar, mengatakan mengirim calon pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai di Bali.
"Karena di situ yang bisa bantu kita," kata Hanim, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurutnya, pegawai yang membantunya meloloskan calon pendonor ginjal merupakan orang berbeda. Sosok yang membantu di Bandara Internasional Soekarno Hatta bernama Septian sedangkan yang di Bali bernama Andi.
Hanim tidak mencari tahu dengan detail siapa orang-orang tersebut, dia juga tidak menjelaskan jabatan orang yang membantunya. "Saya tahunya pokoknya anak-anak (pendonor) harus lancar," tuturnya.
Dia mengatakan jaringannya juga membayar pihak imigrasi. Namun, pihak imigrasi tahunya rombongan berangkat untuk melakukan judi online.
"Menerima dana kalau dari saya sekitaran Rp 3,5 juta atau Rp 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan jadi nggak ada pertanyaan apa-apa anak-anak pas di loket dan langsung lolos screening," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang syarat jual ginjal ke Kamboja
<!--more-->
3. Syarat jual ginjal ke Kamboja
Hanim mengatakan calon pendonor ginjal yang dikirim ke Kamboja harus melewati dua kali pemeriksaan kesehatan. Proses pemeriksaan kesehatan pendahuluan dilakukan di Indonesia. "Ada medical check up di Indonesia dulu baru di Kamboja lebih komplit," kata Hanim, Jumat, 26 Juli 2023.
Selain itu Hanim menjelaskan persyaratan yang diajukan untuk calon pendonor, yakni ukuran kreatinin tidak boleh lebih dari 1,1, tidak menderita asam urat, kolestrol, darah tinggi, hepatitis dan lain-lain. Proses operasi ginjal ditanggung seluruhnya oleh broker yang ada di Kamboja.
Hanim, pria 40 tahun asal Subang Jawa Barat itu mengatakan jual beli ginjal melibatkan sindikat internasional yang besar dan banyak orang dari berbagai negara. "Sepengetahuan saya yang mengatur operasi dari negara Cina. Benar atau tidak nama yang saya tahu Prof Chen. Kalau dokternya ada dari Vietnam, Kamboja, dan Cina," tuturnya.
Ginjal yang dijual di sebuah rumah sakit di Kamboja itu dibeli orang-orang Malaysia, Jepang, Korea, Singapura, termasuk Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.