LPSK Jelaskan Soal Restitusi Mario Dandy, Semua Putusan Ada di Tangan Hakim

Rabu, 26 Juli 2023 11:02 WIB

Raut Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian angkat bicara soal penolakan Rafael Alun menanggung restitusi kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rully mengatakan soal restitusi belum ada regulasi tentang penggantian restitusi dengan penambahan masa hukuman bila terdakwa tidak mampu membayar.

“Ini yang jadi problem restitusi. Kalau di PP 43 Tahun 2017 tentang restitusi anak korban memang tidak ada satu pasal yang menekankan,” kata Rully dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.

Kemarin eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirim surat kepada hakim sidang yang mengadili anaknya, Mario Dandy. Dalam surat yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Rafael menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi Rp 120 miliar untuk korban penganiayaan David Ozora karena harta sudah dibekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Rully, hanya ada regulasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mampu menambah hukuman jika terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi. Dalam kasus lain, tidak ada penambahan hukuman, yang ada pemberatan putusan.

“Hakim di sini yang memutuskan ketika pelaku atau terdakwa sebetulnya mampu membayar tapi tidak mau. Hakim bisa mempertimbangkan itu menjadi hal yang memberatkan,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Nantinya, Mario bisa menyampaikan kemampuan membayar biaya restitusi itu dalam pembelaannya.

“Mario bisa menyampaikan tentang nilai kemampuan bayarnya berapa. Nanti mekanismenya bayar berkala bisa aja,” tuturnya.

Rully mengatakan, pihak keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy juga bisa menggugat secara perdata. Namun dalam sidang penganiayaan ini semua putusan tergantung pada pertimbangan hakim.

Pilihan Editor: Surat Rafael Alun ke Hakim terkait Kasus Mario Dandy, Begini Isinya

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

12 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

18 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

20 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya