Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Rafael Alun ke Hakim terkait Kasus Mario Dandy, Begini Isinya

image-gnews
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar USDollar 90.000 atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar USDollar 90.000 atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat untuk majelis hakim yang mengadili anaknya, Mario Dandy Satriyo. Surat itu dibacakan oleh Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 25 Juli 2023.

Berikut poin isi surat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu yang dibacakan pengacara Mario ke majelis hakim:

Kooperatif ikuti proses hukum

Dilansir Tempo, Rabu, 26 Juli 2023, Rafael menyatakan anaknya selalu berupaya kooperatif mengikuti proses hukum saat ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael dalam suratnya saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Kasus Mario memukul keadaan keluarga

Rafael mengungkapkan, akibat kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023, Mario harus berhenti dari studinya di Universitas Prasetya Mulya. Padahal, kata Rafael, anaknya masih memiliki cita-cita ingin mengabdikan diri untuk negera.

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," ujar Rafael dalam suratnya.

Tak bisa tanggung restitusi

Terkait restitusi, dia menyatakan tidak bisa menanggung restitusi untuk korban penganiayaan putranya yang nilainya Rp 120.388.911.300. Kondisi keuangan keluarga, kata Rafael, sudah tidak bisa menanggungnya karena hartanya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana gratifikasi.

Doakan David segera pulih

Dalam suratnya, Rafael turut mendoakan David Ozora segera pulih seperti sedia kala. Karena sejak awal sudah ada niat untuk membantu biaya pengobatan korban penganiayaan itu.

"Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutur Rafael Alun di bagian penutup suratnya.

Saksi meringankan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyampaikan bahwa Mario tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi yang meringankan. Sidang Selasa kemarin pun ditunda karena saksi ahli yang akan didatangkan pihak Mario tidak bisa hadir.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario sebesar Rp 120 miliar. Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orangtua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.

Dalam perkara ini, hukuman Mario Dandy disebut bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.

Ayah korban, Jonathan Latumahina, menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban tidak ingin ambil pusing.

"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Pilihan Editor: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy Rp 120 Miliar, Kirim Surat ke Hakim

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

    Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan


    Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

    4 hari lalu

    David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
    Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

    Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


    Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

    7 hari lalu

    Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
    Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


    Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

    9 hari lalu

    Ilustrasi penembakan. timeout.com
    Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

    Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


    Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

    10 hari lalu

    Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
    Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

    KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


    Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

    10 hari lalu

    Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
    Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

    Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


    KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

    10 hari lalu

    Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
    KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

    KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


    BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

    11 hari lalu

    Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
    BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

    Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


    Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

    12 hari lalu

    Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
    Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

    Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


    Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

    26 hari lalu

    Universitas Jambi. Dok. ANTARA
    Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

    Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


    Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

    26 hari lalu

    Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
    Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

    Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.