TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat untuk majelis hakim yang mengadili anaknya, Mario Dandy Satriyo. Surat itu dibacakan oleh Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 25 Juli 2023.
Berikut poin isi surat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu yang dibacakan pengacara Mario ke majelis hakim:
Kooperatif ikuti proses hukum
Dilansir Tempo, Rabu, 26 Juli 2023, Rafael menyatakan anaknya selalu berupaya kooperatif mengikuti proses hukum saat ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael dalam suratnya saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Kasus Mario memukul keadaan keluarga
Rafael mengungkapkan, akibat kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023, Mario harus berhenti dari studinya di Universitas Prasetya Mulya. Padahal, kata Rafael, anaknya masih memiliki cita-cita ingin mengabdikan diri untuk negera.
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," ujar Rafael dalam suratnya.
Tak bisa tanggung restitusi
Terkait restitusi, dia menyatakan tidak bisa menanggung restitusi untuk korban penganiayaan putranya yang nilainya Rp 120.388.911.300. Kondisi keuangan keluarga, kata Rafael, sudah tidak bisa menanggungnya karena hartanya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana gratifikasi.
Doakan David segera pulih
Dalam suratnya, Rafael turut mendoakan David Ozora segera pulih seperti sedia kala. Karena sejak awal sudah ada niat untuk membantu biaya pengobatan korban penganiayaan itu.
"Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," tutur Rafael Alun di bagian penutup suratnya.
Saksi meringankan
Dia juga menyampaikan bahwa Mario tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi yang meringankan. Sidang Selasa kemarin pun ditunda karena saksi ahli yang akan didatangkan pihak Mario tidak bisa hadir.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario sebesar Rp 120 miliar. Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orangtua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
Dalam perkara ini, hukuman Mario Dandy disebut bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.
Ayah korban, Jonathan Latumahina, menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban tidak ingin ambil pusing.
"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Pilihan Editor: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy Rp 120 Miliar, Kirim Surat ke Hakim
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.