Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, LPSK Sebut Hakim Bisa Putuskan Nilai Lebih Tinggi

Jumat, 28 Juli 2023 08:05 WIB

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan nilai restitusi kasus Mario Dandy tergantung putusan hakim. Sebelumnya LPSK mengajukan angka Rp 120 miliar untuk korban penganiayaan Mario yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," kata Edwin, Kamis, 27 Juli 2023.

Masalah restitusi dalam kasus Mario muncul karena angkanya sangat besar, yaitu Rp 120.388.911.300, sementara anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu belum bekerja. Ayahnya pun menyatakan tidak mampu membantu pembayaran karena hartanya dibekukan KPK.

Edwin mengatakan majelis hakim bisa memutuskan angka restitusi berbeda daripada angka yang diajukan LPSK. Dia merujuk putusan hakim yang menetapkan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK, seperti pada putusan Pengadilan Negeri Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.

Restitusi Mario Dandy yang dihitung LPSK itu lebih besar daripada yang diajukan Jonathan Latumahina. Ayah dari David Ozora itu hanya mengajukan Rp 52 miliar.

LPSK merancang hitungan itu berdasarkan biaya berobat dan perawatan David hingga usia tuanya. Namun, Edwin Partogi menyebut restitusi itu bisa saja diganti dengan kurungan jika tidak bisa dibayar.

Ketidakmampuan terdakwa juga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman. "Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Restitusi bagi David Ozora mencapai Rp 120 miliar karena anak itu mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban sempat koma setelah Mario Dandy menendang kepala anak petinggi GP Ansor itu berkali-kali pada 20 Februari 2023.

Kondisi David juga kemungkinan tidak bisa kembali pulih 100 persen. Biaya berobat diperkirakan besar hingga korban berusia senja.

Edwin Partogi menyebut Rafael Alun lepas tangan terhadap perbuatan pidana Mario Dandy. Padahal, restitusi ini kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. "Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," katanya.

Pilihan Editor: Ayah Shane Lukas Keberatan jika Anaknya Harus Bayar Restitusi seperti Mario Dandy

Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

22 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

23 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya