Deretan Pernyataan LPSK soal Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Aset Rafael Alun Bisa Disita?
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 29 Juli 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirimkan sepucuk surat untuk majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo. Dalam suratnya, dia menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.
Jumlah Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Namun, kata Rafael, kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.
Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.
Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.<!--more-->
Semua putusan ada di tangan Hakim
Tenaga ahli LPSK Rully Novian angkat bicara soal penolakan Rafael Alun menanggung restitusi kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rully mengatakan soal restitusi belum ada regulasi tentang penggantian restitusi dengan penambahan masa hukuman bila terdakwa tidak mampu membayar.
“Ini yang jadi problem restitusi. Kalau di PP 43 Tahun 2017 tentang restitusi anak korban memang tidak ada satu pasal yang menekankan,” kata Rully dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.
Menurut Rully, hanya ada regulasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mampu menambah hukuman jika terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi. Dalam kasus lain, tidak ada penambahan hukuman, yang ada pemberatan putusan.
“Hakim di sini yang memutuskan ketika pelaku atau terdakwa sebetulnya mampu membayar tapi tidak mau. Hakim bisa mempertimbangkan itu menjadi hal yang memberatkan,” ucapnya.
Nantinya, Mario bisa menyampaikan kemampuan membayar biaya restitusi itu dalam pembelaannya.
“Mario bisa menyampaikan tentang nilai kemampuan bayarnya berapa. Nanti mekanismenya bayar berkala bisa aja,” tuturnya.
Rully mengatakan, pihak keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy juga bisa menggugat secara perdata. Namun dalam sidang penganiayaan ini semua putusan tergantung pada pertimbangan hakim.<!--more-->
Aset Mario atau keluarga bisa jadi opsi lain restitusi
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, masih ada opsi lain apabila terdakwa Mario Dandy Satriyo tak bisa membayar restitusi. Opsi tersebut adalah menyita aset Mario atau keluarganya.
"Jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Soal putusan sita paksa terhadap aset, Edwin Partogi merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.
Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.
"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," tuturnya.
Restitusi dapat diganti kurungan
Meski begitu, Edwin menyebut, restitusi dapat diganti kurungan jika Mario memang tidak bisa membayar. Ketidakmampuan terdakwa membayar bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.
Dia menilai pernyataan ketidaksanggupan Rafael Alun menanggung restitusi Rp 120 miliar menunjukkan tidak ada itikad baik. Rafael terkesan lepas tangan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan anak laki-lakinya. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) bisa memaksimalkan tuntutan terhadap Mario.<!--more-->
Hakim bisa putuskan nilai restitusi lebih tinggi
Edwin juga mengatakan nilai restitusi kasus Mario Dandy tergantung putusan hakim.
"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," kata Edwin.
Edwin mengatakan majelis hakim bisa memutuskan angka restitusi berbeda daripada angka yang diajukan LPSK. Dia merujuk putusan hakim yang menetapkan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK, seperti pada putusan Pengadilan Negeri Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.
Restitusi bagi David Ozora mencapai Rp 120 miliar karena anak itu mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban sempat koma setelah Mario Dandy menendang kepala anak petinggi GP Ansor itu berkali-kali pada 20 Februari 2023.
Edwin Partogi menyebut Rafael Alun lepas tangan terhadap perbuatan pidana Mario Dandy. Padahal, restitusi ini kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban.
"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," katanya.
FAIZ ZAKI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Heru Budi Ingin JIS Diaudit Lagi, Begini Respons PSI-BPKP