DKI Fokus Selesaikan Normalisasi Ciliwung di 3 Wilayah, Berikut Rinciannya
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Senin, 31 Juli 2023 20:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan, pihaknya akan fokus menyelesaikan normalisasi Ciliwung di tiga wilayah hingga 2024. Menurut dia, target tersebut sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Jadi pokoknya kami sampai 2024 fokus dulu di Cililitan, Rawajati, sama Cawang," kata dia di kawasan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Sebelumnya, normalisasi Ciliwung mandek sejak era mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Kini, Heru Budi akan memulai kembali normalisasi kali sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir di Ibu Kota.
Dinas SDA DKI telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan normalisasi senilai Rp 469,29 miliar tahun ini. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembebasan lahan di empat kelurahan prioritas.
Berikut rincian empat kelurahan tersebut:
1. Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kebutuhan pembebasan lahan 0,8 hektare
2. Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kebutuhan pembebasan lahan 1,5 hektare
3. Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lokasi persisnya dari MT Haryono mengarah ke Kalibata. Kebutuhan pembebasan lahan 2,25 hektare
4. Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kebutuhan pembebasan lahan 1,95 hektare. Pembebasan lahan dari Jembatan Tong Tek Jatinegara menuju Pintu Air Manggarai.
Ika membeberkan target pembebasan lahan di Rawajati dan Cililitan selesai pada tahun ini. Sementara urusan lahan di Cawang diharapkan rampung 2024.
Selanjutnya tentang proses pembebasan lahan
<!--more-->
Pekan ini, tutur dia, pihaknya akan bertemu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta guna membahas masalah pembebasan lahan di Rawajati. "Minggu ini kami konsinyering, udah terjadi kesepakatan," ujarnya.
Menurut dia, tak ada lagi masalah dalam proses pembebasan lahan normalisasi. Sebab, Pemprov DKI dan warga sudah bersepakat.
Bahkan, lanjut Ika, sudah ada solusi bagi warga yang tidak memiliki alasan untuk mendapatkan uang ganti rugi atas pembebasan lahan. Pemprov DKI bakal mengacu pada aturan milik Kementerian ATR/BPN, persisnya Pasal 52 ayat 3B.
Intinya, Ika menerangkan, warga yang tak memiliki alasan untuk mendapatkan kompensasi harus mengantongi keterangan dari lurah setempat. Selain itu, minimal ada saksi-saksi yang memang mengetahui dengan benar soal kepemilikan atas lahan incaran Pemprov DKI.
"Bahwa lahan itu memang lahan yang bersangkutan, nanti ketika diketahui oleh lurah, baru divalidasi oleh Kementerian ATR/BPN," ucapnya. Proses pembebasan lahan normalisasi Ciliwung baru bisa dilakukan pasca validasi tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi Bilang Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Diurus Pemprov DKI, Anak Buah Heru Budi Membantah