TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan pembebasan lahan proyek Sodetan Ciliwung adalah tanggung jawabnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, proses pembebasan lahan berlangsung sejak 2019 hingga 2021.
“Pembebasan lahannya pun itu di Kementerian PUPR. Beda sama yang normalisasi Ciliwung,” kata dia di kawasan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Sodetan Ciliwung hari ini. Proyek penanggulangan banjir Jakarta itu terbengkalai hampir 11 tahun. Menurut Jokowi, pembebasan lahan mandek karena Pemprov DKI tak kunjung menyelesaikan urusan pembebasan lahan, sehingga aktivitas pengeboran terhenti.
Ika menjelaskan, dalam proyek sodetan ini, tugas Pemprov DKI hanyalah menerbitkan penetapan lokasi atau penlok. Sementara pembebasan lahan dan pengerjaan fisik sodetan, lanjut dia, menjadi wewenangnya Kementerian PUPR.
“Kalau di normalisasi Ciliwung, pembebasan lahannya Pemprov DKI, fisiknya Kementerian (PUPR). Kalau di Sodetan Ciliwung, DKI cuma koordinasi, penetapan lokasi,” ucap dia.
Menurut Ika, pembebasan lahan dilakukan secara menyeluruh dan paralel. “Kalau pembebasan itu kan misalnya gini, satu bantaran kan enggak bisa cuma satu-satu, itu kan langsung menyeluruh, semuanya paralel,” ujar anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI pernah menggelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pada Selasa, 25 Oktober 2022. Rapat yang dipimpin Heru Budi itu membahas akselerasi normalisasi Ciliwung dan permasalahan tanah lain yang diadukan warga.
Sekretaris Daerah DKI saat itu, Marullah Matali, menyampaikan salah satu isu yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni penlok proyek Sodetan Ciliwung. Marullah meminta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR untuk memohonkan perpanjangan penlok. Perpanjangan ini harus dilakukan karena Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengatur penlok Sodetan Ciliwung telah kedaluwarsa.
Penetapan penlok outlet (pintu keluar) Sodetan Kali Ciliwung-KBT termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 224 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Outlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam poin ketiga Kepgub ini tertera bahwa penetapan lokasi pembangunan outlet berlaku selama dua tahun yang dapat diperpanjang satu tahun. Pemerintah DKI hanya dapat memperpanjang satu kali. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub ini pada 13 Februari 2019.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Lurah dan Camat di Tangsel Gabung Organisasi Sayap Parpol, Duduk Perkara Izin Pakai Stadion Acara Anies Dicabut