Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

Senin, 14 Agustus 2023 13:30 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Tangerang - AAE, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipidanakan dan terancam 10 bulan penjara karena ingin bertemu anak. dia dilaporkan oleh mantan mertuanya karena dituduh melakukan perusakan pintu rumah.

Kasus itu bermula saat AAE bersama kakak dan ibunya datang ke rumah mantan istrinya untuk menemui anaknya. Namun mantan istrinya menolak AAE bertemu anak mereka hingga terjadi insiden AAE berusaha memaksa masuk rumah.

Buntut dari kasus itu, AAE menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023, dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Pada pekan lalu AAE menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.

Dia dituntut pidana 10 bulan penjara atas kasus perusakan pintu rumah akibat memaksa masuk ke rumah mantan mertuanya untuk menemui anaknya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur sebagaimana diterima TEMPO, Senin 14 Agustus 2023.

AAE dituntut bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan properti orang lain. Adapun pasal ini dipersangkakan karena AAE dinilai merusak pintu dan mendobrak masuk rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Adapun hal yang memberatkan AAE dalam kasus tersebut adalah jaksa menilai perbuatan AAE tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj. Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," demikian isi tuntutan JPU tersebut.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa keberatan sekaligus prihatin. Menurutnya, tuntutan tersebut berlebihan karena terdakwa adalah ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.

"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo.

Selanjutnya barang bukti tidak dihadirkan di pengadilan...

<!--more-->

Jaksa Tidak Tunjukkan Bukti Pintu yang Rusak maupun Kwitansi Perbaikan

Aldo heran karena dalam dakwaan AAE disebut merusak pintu dengan kerugian senilai hampir 10 juta rupiah. Namun, dalam fakta persidangan bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.

"Terdakwa membuka pintu sesuai peruntukannya dengan mendorong pintu ini masuk ke dalam dengan memegang gagang pintu tersebut. Tidak ada perkakas atau alat bantu yang digunakan untuk merusak pintu tersebut," ujarnya.

Tuntutan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, sebab, AAE yang hanya ingin bertemu anaknya dituntut penjara 10 bulan. Adapun JPU sama sekali tidak menyebutkan faktor tersebut sebagai pertimbangan meringankan.

Terlebih hak asuh anak saat ini dipegang oleh terdakwa.

"Seharusnya Penuntut Umum melihat fakta-fakta di persidangan bahwa peristiwa terjadi karena mantan istrinya yang tidak memperbolehkan terdakwa bertemu dengan anaknya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik bagi terdakwa maupun anaknya, kami memandang tuntutan 10 bulan penjara ini sangat-sangat tidak memiliki hati nurani.

Apalagi kemudian disebutkan kerusakan pintu mencapai nilai 7,5 juta rupiah, namun tidak ada satupun kwitansi perhitungan kerugian yang dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga tak mencantumkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Menurutnya, dalam rangkaian persidangan sejumlah saksi, terdakwa AAE menghadirkan dua saksi meringankan dalam perkara tersebut.

"Jaksa tidak memasukkan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan Terdakwa dalam pertimbangan tuntutan. Padahal kedua saksi tersebut sudah datang dan menyampaikan kesaksiannya," ujarnya.

Aldo juga mengutarakan kekecewaan soal dan nilai kerusakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tidak wajar karena mengada ada dan dilebih lebihkan.

“Masa hanya pintu utama rumah dari bahan kayu harus memasang rantai besar, kan itu mencari-cari alasan gara menjebloskan klien saya ke penjara, lagi pula Jaksa tidak menerima barang bukti primer berupa 2 buah pintu dari polisi namun sekarang ditambahkan ke dalam barang bukti,” beber Aldo.

Dia juga membeberkan, pemilik rumah langsung menyatakan pintu rusak dan menggantinya tanpa ada olah TKP sebelumnya.

Kronologi Perusakan

Kasus ini bermula saat mantan istri AAE maupun mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya pada 2021 lalu. Terdakwa diusir oleh mantan istri dan terjadi cekcok mulut hingga diusir dan dilarang menemui anaknya.

Karena diusir terus menerus, saat berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.

Setelah mencoba 6 kali, terdakwa berhasil membuka pintu rumah, AAE masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya namun tidak berhasil. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan perumahan setempat datang untuk menengahi.

Kasus ini lalu berujung pada pelaporan yang dilakukan mantan mertua AAE ke Polres Metro Jakarta Timur. Pelaporan itu dilakukan karena pelapor merasa dirugikan atas kerusakan 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu, 1 gembok, dan 1 rantai rusak.

Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual. Mantan istri dan mertuanya menutup aksesnya kepada anaknya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: 7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Berita terkait

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

40 menit lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

20 jam lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

1 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

2 hari lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

2 hari lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

2 hari lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya