Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Reporter

image-gnews
Ilustrasi ibu sedang berbincang dengan putrinya. Foto: Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar
Ilustrasi ibu sedang berbincang dengan putrinya. Foto: Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lantaran tidak dipertemukan dengan sang buah hati selama 7 bulan, Gema Ayu Sonia, seorang ibu berusia 32 tahun melaporkan Ariko Mulia yang merupakan mantan suaminya sendiri ke Polres Tangerang Selatan

Dari hasil pernikahan Gema dengan Ariko mereka dikaruniai satu orang anak SS. Saat ini SS baru berusia 6 tahun dan bersekolah di salah satu TK yang ada di Depok.

"Tapi sejak itu suami saya mengambil paksa anak saya dan yang bikin saya miris anak saya diberhentikan dari sekolah asal tanpa rundingan ke saya sebagai ibunya," kata Gema, Kamis 10 Agustus 2023 di Mapolres Tangerang Selatan. 

Menurut Gema sejak saat itu dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari mantan suami, termasuk dari mantan mertua. Bahkan saat mencoba menghubungi sang buah hatipun dirinya tidak diperbolehkan. 

"Saya sama sekali tidak boleh bertemu sama anak saya. Padahal anak saya notabennya baru enam tahun dimana hak asuh anak tersebut masih sama saya," ujarnya. 

Atas upaya tersebut Gema mengaku melayangkan gugatan atas hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tangerang yang ada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun gugatan yang dilayangkan dirinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. 

"Tapi lagi lagi meskipun pengadilan meminta mantan suami saya untuk mengizinkan saya bertemu dengan anak saya, dia (AM) mengacuhkan itu. Ini ada apa ? saya hanya ingin bertemu dengan anak saya tidak lain. Bahkan gugatan yang kami layangkan tidak dimenangkan oleh hakim," kata dia. 

Selanjutnya dari dokumen yang diterima Tempo, Gema membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Kota Tangerang Selatan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis 27 Juli 2023. 

Dalam laporan yang dibuat tersebut petugas mencantumkan Pasal 76 B Undang - undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah atau Penelantaran Terhadap Anak. 

"Ini jelas, anak saya berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga Indonesia," ujarnya. 

Gema berharap pihak Kepolisian bisa segera menangani kasus tersebut dan bisa mempertemukan dirinya dengan sang anak. 

"Saya hanya mau bertemu dengan anak saya, sudah 7 bulan anak saya diumpetin dari saya. Tapi kenapa hukum di negara ini seakan tidak berpihak ke saya, sampai saat ini juga belum ada informasi lanjutan dari pihak Kepolisian ke saya," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kata Siswanto pihaknya baru meminta klarifikasi dari pelapor. 

"Baru si korban karena kesempatan baru hari ini," kata Siswanto.

Menurut dia pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Siswanto mengaku belum mengetahui kapan akan memanggil terlapor. 

"Jadi kalau dia laporan itu berkaitan dengan perlakuan salah dan penelantaran. Laporan nya dia itu," ujarnya.

Menurut Siswanto pihaknya juga akan memanggil terlapor nantinya. 

"Saya harus pastikan dulu perbuatannya itu. Nanti baru mengarah ke terlapor, kira kira saksinya siapa, bukti nya apa?. Kami ini dalam bekerja by proses dan proses itu maksudnya tidak semua proses itu serta merta ditanggapi, baik oleh saksi, oleh pelapor sendiri, kan gitu," ujarnya.

Terpisah kuasa hukum Ariko yakni Alfin R saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dibuat oleh mantan istri dari kliennya tersebut. Meski begitu dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Iya benar kami tim PH nya. Kita belum tau (klieenya dilaporkan) Belum ada panggilan resmi. Karena sudah masuk LP jika memang sudah ada panggilan resmi maka kami akan memberikan klarifikasi," ujarnya.

Saat ditanya apakah kliennya melarang untuk pelapor menemui anaknya, Alfin enggan berkomentar banyak. 

"Kalau soal gugatan di Pengadilan Agama, karena sudah diputus bisa dimintakan salinan putusannya ke penggugat yah," ujarnya.

Pilihan Editor: Viral Suami KDRT Pukul Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Netizen Ungkap Tersangka Residivis Narkoba yang Hanya Divonis 7 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

4 jam lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

17 jam lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

3 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

3 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

3 hari lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

4 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

Kepada massa pengunjuk rasa, Ana memastikan status lahan yang dijadikan jalan provinsi merupakan aset BRIN.