Polda Metro Jaya Tangkap Dua Penjual Video Porno LGBT Anak di Telegram

Jumat, 18 Agustus 2023 19:14 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya setelah konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan jajarannya telah menangkap dua pelaku penjualan video pornografi gay anak. Pelaku yang ditangkap yaitu LNH, 17 tahun dan Rico, 21 tahun.

“Kami merasa prihatin atas kasus ini bahwa anak-anak masih sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran pornografi,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ade mengatakan kedua pelaku melakukan jual beli konten video LGBT anak ini sendiri-sendiri.

Rico ditangkap pada Kamis, 3 Agustus 2023 pukul 11.50 WIB di Muara Enim, Sumatra Selatan dan LNH ditangkap pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Penangkapan dilakukan dari hasil patroli tim cyber yang menemukan adanya Channel telegram atas nama @textiixie yang diduga menjual video gay anak kecil. “Kemudian tim patroli melakukan penyelidikan kembali terhadap akun Instagram @textiixie, @koleksivideobokepbrayennnnnn dan @VGK Indonesia,” tuturnya.

Peran para Tersangka

Advertising
Advertising

Pelaku anak, LNH, diduga menjual video porno dengan cara mem-posting di akun grup Facebook VGK (Video Gay KID Share). Dalam postingan-nya itu dia menyediakan link tautan menuju grup telegram @textiixie.

Harga yang ditawarkan LNH, yakni Rp10 ribu hingga Rp60 ribu dengan tawaran 110 foto dan video serta dimasukkan ke grup VIP yang dapat mengakses seluruh konten asusila.

Sedangkan, Rico menjual video porno sesama jenis di akun telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn dan menjadi admin di grup @VGK Indonesia sebagai media promosi. Ia menjual videonya dengan harga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Ade menjelaskan para pelaku membeli video dari akun lain dengan harga Rp30 ribu sampai Rp40 ribu untuk 500 file video. Kemudian mereka dijual lagi seharga Rp60 ribu.

Dari penjualan video porno gay anak ini, kata Ade, pelaku mengantongi keuntungan Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. “Penjualan sejak 4 bulan lalu,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 27 Ayat 1 Juncto No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 4 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pilihan Editor: Ridwan Kamil Sebut Buruknya Udara Jabodetabek 75 Persen karena Transportasi 25 Persen PLTU

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

3 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

3 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

5 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

6 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya