Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Senin, 21 Agustus 2023 13:40 WIB

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang kerap memelihara ketentraman, ketertiban umum, sampai menegakkan peraturan daerah. Satpol PP sendiri merupakan satuan di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Lalu, bagaimana caranya mendaftar Satpol PP?

Dilansir dari situs Satpolpp.Jakarta.go.id, terdapat beberapa persyaratan sampai berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar. Setiap daerahnya memiliki aturan tersendiri, tetapi berikut beberapa tahapan pendaftaran, persyaratan, dan berkas untuk mendaftar Satpol PP.

Tahapan Seleksi pendaftaran

  1. Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Pengumuman Seleksi Administrasi
  4. Tes Lari, Push Up, dan Sit Up
  5. Tes Wawancara
  6. Pengumuman Penerimaan
  7. Syarat Masuk Satpol PP

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP daerah sesuai domisili Satpol PP
  2. Berusia paling sedikit 19 tahun
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  7. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
  8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit
  9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing

Advertising
Advertising

Sejarah Satpol PP

Pamong Praja sendiri telah ada sejak zaman Belanda dengan nama Pangreh Praja. Pangreh Praja ini merupakan pengkhianat bangsa yang saat itu menjadi alat penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.

Setelah kemerdekaan, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas pemerintahan, tetapi kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Tanah Air. Untuk menghilangkan kesan dan citra negatif di era kolonial, nama Pangreh Praja kemudian diubah menjadi Pamong Praja yang diklaim memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

Selain dari perubahan nama, upaya menghilangkan citra negatif juga dilakukan dengan pendirian lembaga pendidikan kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang bahkan ada di setiap Provinsi.

Hal itu diresmikan oleh Presiden Sukarno melalui SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956. Di era Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut kemudian dilebur dan diganti dengan nama Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Pada era reformasi, SPTDN berubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlokasi di Lembah Manglayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Setelah beberapa kali berganti nama, pada 2004 melalui terbitnya UU No. 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah kemudian memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Satpol PP sendiri setidaknya memiliki 4 tugas pokok seperti yang terrkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 sebagai berikut.

Tugas Pamong Praja:

1. Menegakkan peraturan daerah

2. Menyelenggarakan ketertiban umum

3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat

4. Melindungi masyarakat

ANANDA BINTANG l IDRIS BOUFAKAR

Pilihan Editor: Hari Pamong Praja, Lengkap Ihwal Satpol PP Tugas dan Fungsinya

Berita terkait

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

33 menit lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

5 jam lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

21 jam lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya

1 hari lalu

Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya

Pendaftaran IPDN rencanya akan dibuka 15 Mei 2024, cek persyaratannya

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

2 hari lalu

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

Basarah menganggap pernyataan Prabowo itu membuktikan keberhasilan PDIP mengembalikan status, peran, dan nama baik Sukarno.

Baca Selengkapnya

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 hari lalu

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Pernyataan Prabowo bisa menjadi hambatan psikologi politik yang serius di kemudian hari, untuk menjalin hubungan dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat dan PDIP soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

4 hari lalu

Kata Pengamat dan PDIP soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno. Apa kata PDIP dan pengamat?

Baca Selengkapnya

Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

5 hari lalu

Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.

Baca Selengkapnya