Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus: Besaran Denda hingga Wacana sejak 2021
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 24 Agustus 2023 08:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya segera menerapkan tilang uji emisi di Jakarta sebagai upaya dari mengurangi kadar polusi udara. Langkah ini telah diwacanakan sejak 2021.
Waktu itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa polisi akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi pada 13 November 2021. Menurut dia, pelanggar akan ditilang dengan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," kata Syafrin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dulu wacana ini muncul berbarengan dengan razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor oleh Dishub DKI. Pemilik kendaraan yang terjerat razia disanksi berupa tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Uji emisi ditunda
Meski begitu, rencana tilang uji emisi ditunda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto beralasan banyak protes soal rencana tilang lantaran jumlah bengkel uji emisi saat itu masih sangat sedikit.
"Kebutuhan kami kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kami akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," ujar Asep saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021.
Tilang uji emisi adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk lulus uji emisi. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selanjutnya tentang wacana yang akhirnya terwujud
<!--more-->
Bagian dari menjalankan putusan sidang
Sanksi tilang emisi menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan citizen lawsuit (CLZ) soal pencemaran udara Jakarta.
Dalam amar putusannya pada Kamis, 16 September 2021, hakim memvonis tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum. Dua dari tujuh pejabat ini adalah Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, hakim meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Akhirnya terwujud
Polda Metro Jaya menetapkan tilang emisi mulai berlaku pada 26 Agustus 2023. Sama seperti wacana dua tahun lalu, polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 UU 22/2009.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan denda tilang untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil).
“Denda maksimal,” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut dia, polisi siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi. Polisi akan menggelar sosialisasi terlebih dulu, menegur, hingga menilang.
Latif belum bisa memastikan lokasi tilang uji emisi dan berjanji akan mencari area pemeriksaan. Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya tak bisa menghentikan kendaraan di sembarang tempat.
"Kami menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.
DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | YUSUF MANURUNG
Pilihan Editor: BEM UI Minta Anies, Ganjar dan Prabowo Datang ke Kampus untuk Debat, Bukan Beri Kuliah Umum