Orang Tua Sultan Rifat Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Reporter
Magang KJI
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 24 Agustus 2023 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Sultan Rifat Alfatih, Fatih Nurul Huda, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal laporannya terhadap PT Bali Towerindo.
"Ini yang pertama kali kami datang sesuai dengan surat panggilan dari Polda Metro Jaya," kata Fatih pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Polda Metro Jaya.
Fatih memenuhi panggilan Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya, Tegar Putuhena. Ia melaporkan PT Bali Towerindo ke polisi pada 9 Agustus 2023 buntut kecelakaan yang menimpa anaknya akibat terjerat kabel optik milik perusahaan.
Ia membawa beberapa data berkaitan kecelakaan dan situasi yang ada di tempat kejadian kecelakaan.
Tegar Putuhena mengatakan mereka memiliki tiga saksi yang bersedia dimintai keterangan oleh polisi. Tiga orang yang namanya dirahasiakan itu merupakan teman Sultan Rifat yang ada di lokasi saat kejadian.
Selain itu, Tegar menyatakan memiliki saksi yang mengetahui kondisi kabel sudah menjuntai jauh sebelum kecelakaan ini terjadi.
Pihak Sultan Rifat juga membawa beberapa bukti berupa keterangan kecelakaan lalu lintas, upaya-upaya mereka menghubungi manajemen PT Bali Tower, foto serta vidio saat dan setelah kejadian saat pemanggilan ini.
Namun, Tegar menuturkan belum ada dokumen khusus yang diminta oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Kliennya, kata dia, sekadar hadir untuk memberikan klarifikasi beserta dokumen dan bukti-bukti yang pihaknya siapkan.
Meski rentang waktu antara pelaporan polisi dan kecelakaan ini cukup lama, Tegar optimis polisi mampu mengusut tuntas kasus ini. "Secara hukum ini belum masuk masa kedaluwarsa, itu masih memungkinkan, banyak kok perkara lama yang sudah diungkap di sini," kata dia.
<!--more-->
Ayah Sultan Rifat Laporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya atas Kasus Dugaan Kelalaian
Ayah Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo atas dugaan kelalaian lantaran telah membiarkan kabel fiber optik menjuntai hingga mencelakakan orang lain. "Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel, yaitu PT Bali Tower," ujar pengacara Fatih, Tegar Putuhena, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sultan Rifat terjepret kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 5 Januari 2023. Atas kecelakaan ini, Sultan kesulitan makan dan bernapas, serta tidak bisa berbicara. Mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut kini dirawat Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri, Jakarta Timur.
Belakangan diketahui PT Bali Towerindo adalah pemilik kabel optik yang semrawut itu. Perusahaan pernah menawarkan uang ganti rugi atau kompensasi senilai Rp 2 miliar, tapi ditolak Sultan dan keluarga. Sebab, keluarga berharap PT Bali Towerindo terlebih dulu mengakui kesalahan dan meminta maaf sebelum memberikan kompensasi.
PT Bali Towerindo dilaporkan atas tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Surat laporan itu mencantumkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Perusahaan disangkakan Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
NUR KHASANAH APRILIANI | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Pembajakan Shopee Express Terkuak