Top 3 Metro: Wali Kota Depok Minta Anak-anak di Rumah Saja karena ISPA Naik, Pesan Viral Polusi Udara Mengandung Amuba
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 26 Agustus 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Sabtu pagi ini dimulai dari Wali Kota Depok minta anak-anak di rumah saja karena kasus ISPA meningkat. Kendati kualitas udara diklaim dalam kondisi sedang, Mohammad Idris mengungkap ada peningkatan pasien ISPA di puskesmas secara signifikan.
Berita terpopuler lain adalah beredar di grup-grup WhatsApp pesan peringatan terhadap polusi udara Jakarta saat ini yang mengaitkannya dengan infeksi amuba (amoeba) yang menyerang perut. Disebutkan pula, udara sudah sangat kotor sehingga banyak orang terinfeksi bakteri itu lewat makanan dan minuman yang kurang bersih.
Berita ketiga adalah warga Bekasi yang rela datang ke Jakarta untuk mengikuti uji emisi agar tak kena denda ketika tilang uji emisi benar-benar sudah diberlakukan. Karena kuota uji emisi di KLHK penuh, dia mencari uji emisi di lokasi lain agar kendaraannya segera dicek.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Sabtu, 26 Agustus 2023:
1. Kasus ISPA di Depok Meningkat, Wali Kota Depok Minta Anak-anak di Rumah Saja
Wali Kota Mohammad Idris mengklaim berdasarkan alat ukur dari Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kota Depok masuk kategori sedang. Tingkat kualitas ini masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan, namun ada peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di rentang Juli-Agustus.
Namun, kendati kualitas udara diklaim dalam kondisi sedang, tidak buruk, Idris mengungkap ada peningkatan pasien ISPA di puskesmas secara signifikan.
"Korban meninggalnya kalau tidak salah sampai 100-200 persen. Sangat tinggi, tapi memang tahun kemarin, tahun 2022 di Juli-Agustus peningkatannya sampai 2 kali lipat juga," ungkap Idris, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kata Idris, tahun ini masih lebih sedikit grafiknya, tetapi udara di 2022 tidak seekstrem 2023 dan ada faktor lain.
"Makanya agak sedikit dibenarkan juga analisa bahwa ini memang dari sisi mobilitas kendaraan, transportasi yang memang harus lebih diwaspadai, masalah ISPA ini," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ISPA di puskemas dan rumah sakit rata-rata naik dan ada peningkayan di Juli, di mana sebelumnya ada 5 ribu orang hingga 10 ribu pasien terindikasi ISPA.
"Kemarin sampai 50 ribu penerimaannya (kunjungan ke ]uskesmas dan rumah sakit di Depok). Kan luar biasa," ungkapnya.
Ditanya terkait antisipasi yang dilakukan, Idris mengatakan agar menyiapkan obat-obatan dan jika tidak ada kepentingan mendesak agar anak-anak tidak keluar rumah.
"Di rumah saja dulu," kata Idris.
Disinggung berencana mengeluarkan imbauan penggunaan masker menghadapi polusi udara, Idris mengaku saat ini belum ada dan hanya di internal tenaga kesehatan saja.
"Belum secara resmi maksud saya, belum secara resmi menggunakan masker, inisiatif saja. Jadi kalau menggunakan masker ketika flu seperti saya yang ada gejala flu, itu memang sudah ada imbauannya yang sedang terserang itu harus menggunakan masker," ucap Idris.
Selanjutnya pesan viral polusi udara Jakarta mengandung amuba, begini tanggapan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinkes...
<!--more-->
2. Pesan Viral Polusi Udara Jakarta Mengandung Amuba, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
Beredar di grup-grup WhatsApp pesan peringatan terhadap polusi udara Jakarta saat ini yang mengaitkannya dengan infeksi amuba (amoeba) yang menyerang perut. Disebutkan, antara lain, udara sudah sangat kotor sehingga banyak orang terinfeksi bakteri itu lewat makanan dan minuman yang kurang bersih.
Ada juga yang menyatakan, begitu banyaknya orang yang terinfeksi amuba itu sehingga harus kembali mengenakan masker. "RS penuhh loh hampir semua sakitnya sama.. jd perut melilit sakittt sekali kyk org mau kontraksi , trus lemasss, badan sakit...," bunyi penggalan pesan yang beredar mengatasnamakan 'info dr tmn yg krj di RSAL Mintoharjo'
Saat dimintakan konfirmasinya atas pesan dan isinya itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan kalau udara Jakarta tidak mengandung amuba. Dia menuturkan, bakteri amuba butuh inang untuk bisa hidup dan berkembang, tidak melayang-layang bebas.
Asep menyayangkan pesan yang beredar viral itu. “Membuat masyarakat takut saja," katanya dalam wawancara ekslusif bersama TEMPO di kantornya, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis, 24 Agustus 2023.
Terpisah, Kepala Seksi Surveilans Epidemologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menerangkan penyakit infeksi amuba adalah jenis penyakit gastrointensial yang berkembang ketika organisme yang disebut parasit memasuki usus. Penyakit ini dapat menyebabkan diare, mual, kram perut, dan demam.
Penyebabnya, Ngabila menyebutkan, tangan yang terkontaminasi tinja. Cara efektif mencegahnya adalah sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun selama 20 detik. Atau bisa juga menggunakan hand sanitizer. "Jadi perlu perilaku hidup bersih dan sehat," ujar Ngabila melalui video singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis.
Lebih lanjut, dia menerangkan, penyakit dampak polusi udara meliputi ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), asma akut, bronkitis akut, pneumonia, jerawat, alergi/eksim/dermatitis atau masalah kulit lainnya. Ngabila memberi saran untuk menjaga kesehatan dari polusi udara Jakarta yang belakangan memburuk.
“Hindari outdoors, pakai masker medis, imunisasi rutin lengkap anak, vaksin influenzae tambahan per tahun, pertimbangkan penggunaan air purifier, dan tambah asupan Vitamin C dan D3,” katanya.
Selanjutnya cerita warga Bekasi ikut percobaan tilang uji emisi Jakarta...
<!--more-->
3. Cerita Warga Ikut Percobaan Tilang Uji Emisi Jakarta: Rela Datang dari Bekasi hingga Telat Kerja
Salah satu pengendara motor, Santoso Bagus Sajiwo (35 tahun), mengaku sengaja menyambangi lokasi percobaan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan untuk mengecek kendaraannya. Warga Bekasi ini rela mengikuti uji emisi di Ibu Kota agar tak kena denda ketika tilang benar-benar sudah diberlakukan.
Dia sebenarnya sudah mendaftar uji emisi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Akan tetapi, menurut Santoso, kuotanya penuh, sehingga memaksanya mencari lokasi uji emisi di lokasi lain agar kendaraannya segera dicek.
“Makanya saya datang ke sini khusus untuk tes,” ucapnya saat ditemui di Terminal Blok M, Jumat, 25 Agustus 2023.
Setelah dicek, motor Yamaha R15 milik Santoso itu ternyata masih normal. Dengan begitu, dia tidak perlu mengikuti uji emisi mandiri yang berbayar.
Walau menghindar dari uji emisi mandiri, tapi Santoso setuju dengan aturan tersebut. Denda bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi juga disepakatinya demi menjaga lingkungan.
“Sangat penting karena udara Jakarta tercemar sangat parah,” tuturnya.
Cerita lain datang dari pengendara motor, Fajar Azam (23 tahun). Dia yang sedang terburu-buru melaju ke arah kantornya pagi ini tiba-tiba dihentikan petugas kepolisan lantaran terjaring percobaan tilang uji emisi.
“Ini mau berangkat kerja digiring ke pinggir,” ujar pegawai di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan ini. “Mungkin ini acaranya dadakan, saya telat kerja ini.”
Tingkat emisi motor Fajar rupanya di atas batas yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Warga asal Pasar Minggu ini bakal segera membawa motornya ke tempat servis.
Sama seperti Santoso, Fajar pun setuju dengan rencana tilang uji emisi di tengah isu meningkatnya polusi udara. “Ini salah satu cara dari Pemprov untuk setidaknya mengecilkan polusi,” ucapnya.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan banyak kendaraan yang lulus uji emisi hari ini. Dia menerangkan uji emisi kendaraan adalah aktivitas untuk mengukur batas kandungan karbon dioksida (CO2) dan hidrokarbon (HC).
“Kalau motor 4,5 CO-nya. Semua (kandungan) dihitung, tapi punya batas itu adalah CO sama hidrokarbon,” jelas Tuty saat ditemui di lokasi yang sama.
Menurut dia, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk menentukan kendaraan lulus uji emisi atau tidak. Berikut rinciannya.
1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Pilihan Editor: Hari Pertama Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran