Politikus PDIP Usul Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, Solutif?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 27 Agustus 2023 13:57 WIB

DPRD DKI usul penerapan ganjil genap (gage) selama 24 jam guna menekan polusi udara di ibu kota.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan diterapkan 24 jam penuh untuk menjaga kualitas udara Ibu Kota.

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Politikus PDIP ini menilai sarannya bisa dilakukan jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.

Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT). "Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," katanya.

WFH untuk ASN perlu dievaluasi

Advertising
Advertising

Politikus PDIP itu pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para ASN DKI. Jika hanya berdampak kecil dalam mengurangi polusi udara, ia mengusulkan ganjil genap bagi kendaraan diberlakukan 24 jam.<!--more-->

Polda Metro Jaya: perlu ada pengkajian

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu perlu kajian lebih dulu.

"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Doni menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Apalagi saat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk.

"Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji," tutur Doni.

Pakar: timbulkan masalah baru

Sementara itu, Pakar dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menilai usul penerapan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam penuh tidak menyelesaikan masalah polusi udara di DKI Jakarta. Usulan ini justru menimbulkan masalah baru.

Revy mengatakan setiap mengeluarkan kebijakan publik, pemerintah harus melakukan kajian mendalam dan tidak reaktif. Ia setuju pembatasan kendaraan pribadi bisa menahan laju dampak polusi udara akibat emisi gas buang, tapi harus juga disiapkan solusi bagi pemilik kendaraan.

Ia menjelaskan jumlah pergerakan kendaraan di Jabodetabek mencapai 28–30 juta unit per hari. Di sisi lain kapasitas harian angkutan umum belum bisa mencapai setengahnya. Penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru dan menyesuaikan pelat nomornya.

“Ini akan menimbulkan permasalahan baru dan preseden yang buruk.”katanya saat dihubungi, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Perlu peta jalan untuk kurangi kendaraan pribadi

Revy Petragradia menuturkan pemerintah pusat, pemprov DKI, dan pemerintah daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi seharusnya menyusun peta jalan yang jelas untuk mengurangi kendaraan pribadi. “Sinergitas dan integrasi kebijakan perlu dilakukan pemerintah agar tidak terkesan sporadis dan tidak terarah, membuat kebijakan atas dasar reaktif tapi kajian benar-benar mendalam,” ucap dia.<!--more-->

Pemprov DKI terapkan WFH untuk ASN

Usulan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam ini berbarengan dengan penerapan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diterapkan.

"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Tilang uji emisi

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu pada 26 Agustus 2023, bagi yang tidak lolos uji. Penerapan uji emisi juga akan dilakukan stasioner atau di tempat tertentu untuk keselamatan. Uji emisi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

AHMAD FAIZ IBNU SANI | M. FAIZ ZAKI | OHAN

Pilihan Editor: Polemik Kendaraan Bermotor jadi Biang Polusi Udara Jakarta, Berapa Jumlahnya?

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

17 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya