Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Bilang Begini
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 6 September 2023 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis besok, 7 September 2023. Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mengatakan tetap mengasihi putranya itu apa pun yang terjadi.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada Kamis besok, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Mario Dandy adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis, 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat dua.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis, saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora, 17 tahun, harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Selanjutnya: Rafael Alun jalani sidang eksepsi
<!--more-->
Rafael Alun jalani sidang eksepsi
Sebelumnya Rafael Alun menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi di kasus dugaan TPPU dan gratifikasi. Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU karena dianggap telah kedaluwarsa.
Alasannya, kata penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, perbuatan kliennya yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU.
"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu, 6 September 2023.
"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi.
Dengan daluwarsanya jangka waktu kejadian, lanjut Junaedi, maka sudah selayaknya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyingkan kasus tersebut dapat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
"Memohon agar kiranya majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Junaedi. "Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum."
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADELIA STEVINA | ANTARA
Pilihan Editor: Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.