TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias dibebaskan karena dianggap telah kedaluwarsa. Rafael juga mengatakan mencintai putranya, Mario Dandy Satriyo, apa pun yang terjadi.
Usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya, Rafael Alun mengatakan bahwa dia mengasihi tanpa berkesudahan dan akan mencintai anaknya, terlepas dari apa pun yang terjadi.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada Kamis besok, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Mario Dandy adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Atas perbuatannya itu, JPU kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis, 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Minta dibebaskan sebut dakwaan kadaluarsa
Sebelumnya Rafael Alun menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi di kasus dugaan TPPU dan gratifikasi. Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dianggap telah kedaluwarsa.
Alasannya, kata penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, perbuatan kliennya yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU.
"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu, 6 September 2023.
"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi.
Selanjutnya: Dengan daluwarsanya jangka waktu…